Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2026/PN Plj ARDI ABSYARI RAHMAN BUDI RUSYANDI panggilan BUDI bin ADEK RUSMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/119/II/RES.1.8/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARDI ABSYARI RAHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RUSYANDI panggilan BUDI bin ADEK RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUDI RUSYANDI Pgl BUDI BIN ADEK RUSMANA pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib, Tersangka sedang berada di rumah Tersangka alamat Jorong Lubuk Aur Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Saat itu Tersangka sedang tidak ada uang untuk memperbaiki motor yang sering mogok dan kemudian terfirkir oleh Tersangka untuk pergi mengambil berondol di areal PT. AWB. Kemudian Tersangka pergi ke lokasi kebun PT. AWB dengan menggunakan sepeda motor merek Honda SUPRA FIT yang tidak memiliki plat nomor. Selanjutnya setelah Tersangka menuju kawasan areal PT. AWB sekira pukul 15.00 WIB lalu tersangka menuju ke arah areal Blok K 13 PT AWB tersebut. Karena di kawasan Areal Blok K 13 tersebut adalah berlokasi agak ke dalam pepohonan kelapa sawit, dan jauh dari jalan poros PT. AWB dan setelah tersangka melihat bahwasannya pekerja ataupun pemanen tidak ada yang bekerja di areal tersebut,. Pada sekira pukul 15.30 wib, Tersangka pun memutuskan untuk memilih berondol buah kelapa sawit di lokasi tersebut.--------------------------------------

Kemudian Tersangka menemukan 2 (dua) buah karung yang di dapat tersangka di sekitar Areal perkebunan PT AWB tersebut dan kemudian tersangka meletakkan sepeda motor SUPRA FIT Tersangka di dekat salah satu pohon kelapa sawit. Lalu Tersangka langsung memulai mengutip buah berondolan sawit tersebut dengan menggunakan tangan Tersangka, dan setelah itu Tersangka masukkan ke dalam karung. Selama lebih kurang 2 (dua) jam Tersangka mengutip berondol buah kelapa sawit di areal tersebut dan kemudian Tersangka merasa bahwa sudah cukup kemudian Tersangka mengangkat brondolan kelapa sawit yang sudah tersangka kutip ke atas motor sebanyak 2 (dua) karung, sesaat sedang perjalanan pulang tersangka bertemu dengan petugas pengamanan PT. AWB yang tersangka tidak ketahui Namanya sebanyak 4 (empat) orang, lalu petugas pengamanan PT AWB tersebut memberhentikan tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya bahwasannya tersangka telah mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. AWB, untuk kemudian Tersangka dibawa oleh pihak Security ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.----

Barang Bukti yang telah disita adalah :

  1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA FIT yang tidak memiliki Plat Nomor; --------------------------------
  2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran “NITRA TANI” tertulis total penjualan sejumlah Rp. 354.000,- (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 7 (lembar) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
  4. 2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------

-------------------Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa BUDI RUSYANDI Pgl BUDI BIN ADEK RUSMANA, dapat dikenakan Pasal 478  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana, Tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Dendanya.

Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya