| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Avdeling A Sublog A8 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SAK AYE Jorong Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa Nomor Polisi. Sekitar jam 12.00 wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung. Setelah terkumpul 1 (satu) karung brodolan buah kelapa sawit seberat 35 (tiga puluh lima) Kg, datang anggota brimob menegur terdakwa hingga akhirnya membawa sepeda motor milik terdakwa beserta 1 (satu) karung brondolan kelapa sawit yang terdakwa ambil dan dibawa ke polsek sungai rumbai. Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 12.00 wib terdakwa datang ke polsek sungai rumbai untuk menyerahkan diri atas perbuatan terdakwa tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. SAK AYE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 105.000 (seratus lima ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |