Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Avdeling C Sublog C15 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SAK AYE Jorong Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa Nomor Polisi milik terdakwa, Sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung Setelah 1 (satu) buah karung tersebut penuh, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih lagi dan kembali memungut berondolan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 2 (dua) karung, disaat akan mengangkut keluar berondolan tersebut terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. SAK AYE berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. SAK AYE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |