Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Plj JONI AKMAL 1.JONDRI ADIKSON
2.SAER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONI AKMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1solvia efendiJONI AKMAL
Tergugat
NoNama
1JONDRI ADIKSON
2SAER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  • Menerima gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat pernyataan penyerahan tanah untuk jalan akses menuju ke tanah Penggugat oleh Para Tergugat  kepada Penggugat pada tanggal 17-06-2017;
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menutup jalan akses menuju ke tanah Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad );
  • Menghukum Para Tergugat untuk membuka Kembali jalan akses menuju ke tanah Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada Penggugat, akibat dari perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat karena telah menutup jalan akses menuju ke tanah Penggugat;    
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebanyak 500.000,- (lima ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat atas keterlambatan atau kelalainya memenuhi kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan;
  • Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap  tanah Para Tergugat adalah sah dan kuat serta berharga menurut hukum;
  • Menyatakan putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) walaupun para tergugat banding, kasasi dan verzet ;
  • Menghukum Para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak