Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Plj Midar Edi Fernandez Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Midar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tibrani, S.HMidar
Tergugat
NoNama
1Edi Fernandez
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2022 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 84 dengan luas 1.585 m2 (seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 08/Sikabau/2010 tertanggal 02 Agustus 2010 yang terletak  di Jorong Tanjung Solilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
  • Menyatkan Sah sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Miliki (SHM) dengan Nomor 84 dengan luas 1.585 m2 (seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 08/Sikabau/2010 tertanggal 02 Agustus 2010 yang terletak di Jorong Tanjung Solilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat adalah milik Penggugat;
  • Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 84 dengan luas 1.585 m2 (seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 08/Sikabau/2010 tertanggal 02 Agustus 2010 yang terletak  di Tanjung Solilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dari nama EDI FERNANDEZ (Tergugat) kepada MIDAR (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No 84 dengan luas 1.585 m2 (seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 08/Sikabau/2010 tertanggal 02 Agustus 2010 tersebut, yang sebelumnya nama EDI FERNANDEZ (Tergugat) menjadi atas nama MIDAR (Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya;
  • Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  • Atau apabila Majelis Hakim  Yang Mulia atas dasar pertimbanganya berpendapat lain, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak