Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pada hari Jumat tanggal 02 Mei tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 04.30 Wib saat Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS berada di rumah Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS di Jorong Pasar Pulau Punjung, namun karena tidak betah di rumah saat itu Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS keluar rumah dan berkeliling di daerah pulau punjung dengan mengggunakan sepeda listrik Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS, hingga pada sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS sampai disebuah rumah Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI yang beralamat di di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kemudian Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS meletakan sepeda listrik tidak jauh dari samping rumah tersebut, kemudian Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS berjalan kesamping rumah dan melihat ada sebuah jendela, setelah itu Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS mengintip orang yang ada didalamnya, saat mengintip tersebut Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang tertidur serta melihat ada handphone 2 (dua) unit berada didekat kepala perempuan yang tidur tersebut disanalah muncul niat untuk masuk kedalam kamar tersebut untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu jendela kamar dengan cara mencongkel jendela kamar tersebut dengan tangan sehingga membuat jendela kamar tersebut terbuka, setelah terbuka Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS masuk kedalam kamar tersebut dengan cara memanjat jendela kamar tersebut setelah sampai didalam kamar tersebut terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit Merk/Jenis Oppo A5s warna merah dengan case handphone tersebut berwarna ungu milik Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI dan handphone merk/jenis Oppo A54 warna hitam milik CINTIA LAURA yang dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pergi keluar dari kamar tersebut dengan melewati kembali jendela kamar tersebut. Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS menjual Handphone dengan Merk/Jenis Oppo A5s warna merah dengan case handphone berwarna ungu milik Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI kepada Saksi DEF PITRA MULIA Pgl. DEF dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan esok harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira siang hari 1 (satu ) handphone merk/jenis Oppo A54 warna hitam milik Saksi CINTIA LAURA dijual oleh Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS kepada seseorang yang baru Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS kenal saat duduk diwarung di daerah Muaromau, Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS menjual handphone tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung ia beli, setelah laku Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pergi dan pulang kerumah. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2025 sekira 19.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Punjung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pada hari Jumat tanggal 02 Mei tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 04.30 Wib saat Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS berada di rumah Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS di Jorong Pasar Pulau Punjung, namun karena tidak betah di rumah saat itu Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS keluar rumah dan berkeliling di daerah pulau punjung dengan mengggunakan sepeda listrik Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS, hingga pada sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS sampai disebuah rumah Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI yang beralamat di di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kemudian Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS meletakan sepeda listrik tidak jauh dari samping rumah tersebut, kemudian Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS berjalan kesamping rumah dan melihat ada sebuah jendela, setelah itu Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS mengintip orang yang ada didalamnya, saat mengintip tersebut Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang tertidur serta melihat ada handphone 2 (dua) unit berada didekat kepala perempuan yang tidur tersebut disanalah muncul niat untuk masuk kedalam kamar tersebut untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu jendela kamar dengan cara mencongkel jendela kamar tersebut dengan tangan sehingga membuat jendela kamar tersebut terbuka, setelah terbuka Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS masuk kedalam kamar tersebut dengan cara memanjat jendela kamar tersebut setelah sampai didalam kamar tersebut terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit Merk/Jenis Oppo A5s warna merah dengan case handphone tersebut berwarna ungu milik Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI dan handphone merk/jenis Oppo A54 warna hitam milik CINTIA LAURA yang dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pergi keluar dari kamar tersebut dengan melewati kembali jendela kamar tersebut. Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS menjual Handphone dengan Merk/Jenis Oppo A5s warna merah dengan case handphone berwarna ungu milik Saksi PUTRI NABILA Pgl PUTRI kepada Saksi DEF PITRA MULIA Pgl. DEF dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan esok harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira siang hari 1 (satu ) handphone merk/jenis Oppo A54 warna hitam milik Saksi CINTIA LAURA dijual oleh Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS kepada seseorang yang baru Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS kenal saat duduk diwarung di daerah Muaromau, Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS menjual handphone tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung ia beli, setelah laku Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS pergi dan pulang kerumah. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2025 sekira 19.00 Wib Terdakwa SONI Pgl SONI Bin (Alm) AMBRIYUS diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Punjung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------- |