Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Plj |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Akmal syahrul arif SH, Al Khoviz Syukri, SH, Deky Wiranata Adha, SH, Rizky Novriandi, SH, | Asnimar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan pertanahan nasional kabupaten dharmasraya | 2 | Yus indriani | 3 | Rully yuskal | 4 | Renny yuskal | 5 | Rekky yuskal | 6 | Randi yuskal | 7 | Reigi yuskal |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Devid Candra, Muhammad Tito | Yus indriani | 2 | Devid Candra, Muhammad Tito | Rully yuskal | 3 | Devid Candra, Muhammad Tito | Renny yuskal | 4 | Devid Candra, Muhammad Tito | Rekky yuskal | 5 | Devid Candra, Muhammad Tito | Randi yuskal | 6 | Devid Candra, Muhammad Tito | Reigi yuskal |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatigedaad;
- Memerintahkan kepada Tergugat I Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 661 tertanggal 07 Februari 1996 atas nama Asnimar menjadi Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 1191 atas nama yuskal ahmad Pewaris Para Tergugat yang sekarang menjadi atas nama Para Tergugat tertanggal 13 Mei 1996;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 09PPATPLP-III1996 tertanggal 4 maret 1996 yang dikeluarkan oleh Drs. Mohd. Zahirian selaku PPAT kecamatan pulau punjung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan semua hak-hak milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I s.d Tergugat VII untuk dapat melaksanakan dan mematuhi isi Putusan Perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I s.d Tergugat VII seluruhnya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksadwang soom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 satu juta rupiah perhari untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu uit voerbaar bij Vooeraad, meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |