Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Plj Asnimar 1.Badan pertanahan nasional kabupaten dharmasraya
2.Yus indriani
3.Rully yuskal
4.Renny yuskal
5.Rekky yuskal
6.Randi yuskal
7.Reigi yuskal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Plj
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asnimar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal syahrul arif SH, Al Khoviz Syukri, SH, Deky Wiranata Adha, SH, Rizky Novriandi, SH,Asnimar
Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional kabupaten dharmasraya
2Yus indriani
3Rully yuskal
4Renny yuskal
5Rekky yuskal
6Randi yuskal
7Reigi yuskal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Devid Candra, Muhammad TitoYus indriani
2Devid Candra, Muhammad TitoRully yuskal
3Devid Candra, Muhammad TitoRenny yuskal
4Devid Candra, Muhammad TitoRekky yuskal
5Devid Candra, Muhammad TitoRandi yuskal
6Devid Candra, Muhammad TitoReigi yuskal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatigedaad;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 661 tertanggal 07 Februari 1996 atas nama Asnimar menjadi Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 1191 atas nama yuskal ahmad Pewaris Para Tergugat yang sekarang menjadi atas nama Para Tergugat tertanggal 13 Mei 1996;
  4. Menyatakan Akta Hibah Nomor 09PPATPLP-III1996 tertanggal 4 maret 1996 yang dikeluarkan oleh Drs. Mohd. Zahirian selaku PPAT kecamatan pulau punjung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan semua hak-hak milik Penggugat;
  6. Memerintahkan Tergugat I s.d Tergugat VII untuk dapat melaksanakan dan mematuhi isi Putusan Perkara aquo;
  7. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat VII seluruhnya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksadwang soom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 satu juta rupiah perhari untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu uit voerbaar bij Vooeraad, meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak