| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Klukup Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) pergi ke rumah Sdr. NDUT (DPO) di Desa Teluk Lancing Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Sdr. NDUT (DPO), Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga masing-masing Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DOYOK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. NDUT (DPO) seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. NDUT (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan menjanjikan akan memberikan senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa apabila 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual nantinya.
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Sungai Klukup Utara Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya dan sesampainya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menunggu Sdr. DOYOK (DPO) untuk Terdakwa jual kembali.
- Bahwa sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa menuju ke samping rumah untuk mengambil alat hisap bong dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas konsen jendela samping rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa sedang berdiri di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Sungai Klukup Utara Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, datang beberapa orang dari pihak Kepolisian Polres Dharmasraya yang berpakaian preman dari Satuan Satresnarkoba yakni Saksi HERU IRAWAN dan Saksi RAFI’ NURRAHMAN yang selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk lasegar, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api mencis warna kuning, 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna biru dan pada saat penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Saksi SUPANGKAT dan Saksi SUROSO.
- Bahwa sekira pada bulan September Tahun 2025 yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya, Terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. NDUT (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan menjualnya kembali kepada Sdr. DOYOK (DPO).
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diterima dari Sdr. NDUT (DPO).
- Bahwa Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. Pegadaian UPC Pulau Punjung Nomor: 93/10771.00/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Hairil dengan NIK. P80609 diketahui bahwa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,41 gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Labor Forensik dengan berat bersih 0,02 gram maka total berat setelah disisihkan adalah 0,39 gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3796/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si berkesimpulan bahwa bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO. adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Klukup Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa sedang berdiri di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Sungai Klukup Utara Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, datang beberapa orang dari pihak Kepolisian Polres Dharmasraya yang berpakaian preman dari Satuan Satresnarkoba yakni Saksi HERU IRAWAN dan Saksi RAFI’ NURRAHMAN yang selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk lasegar, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api mencis warna kuning, 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna biru dan pada saat penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Saksi SUPANGKAT dan Saksi SUROSO.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diterima dari Sdr. NDUT (DPO).
- Bahwa Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. Pegadaian UPC Pulau Punjung Nomor: 93/10771.00/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Hairil dengan NIK. P80609 diketahui bahwa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,41 gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Labor Forensik dengan berat bersih 0,02 gram maka total berat setelah disisihkan adalah 0,39 gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3796/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si berkesimpulan bahwa bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHONO PGL KAJUT BIN REBO. adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------
|