| Dakwaan |
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira jam 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Afdeling E Sublog E1 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SAK AYE Jorong Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa tutup body tanpa Nomor Polisi. Sekitar jam 04.00 wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung. Setelah satu buah karung tersebut penuh, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih lagi hingga terkumpul 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 130 (seratus tiga puluh) Kg, Sekitar jam 07.00 wib disaat terdakwa sedang mengangkut keluar brondolan milik PT. SAK AYE tersebut, terdakwa di ditangkap oleh pihak perusahaan dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek sungai rumbai guna proses hukum lebih lanjut. atas kejadian tersebut PT. SAK AYE mengalami kerugian kurang lebih Rp. 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar Pasal 478 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”. |