Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
YATMAN panggilan COPET bin DARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-753/L.3.24/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATMAN panggilan COPET bin DARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa YATMAN Pgl COPET Bin DARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib PONI (DPO) datang ke rumah terdakwa di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya. Kemudian PONI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis shabu milik PONI (DPO) dan apabila narkotika jenis shabu tersebut habis terdakwa jualkan, terdakwa harus membayar kepada PONI (DPO) sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju dan PONI (DPO) memberikan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu. Setelah memberikan narkotika tersebut kemudian PONI (DPO) pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di luar samping rumah terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sampai habis, sehingga narkotika jenis shabu yang akan terdakwa jual hanya tinggal 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib RINI KUBU (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa memiliki shabu dan menyuruh RINI KUBU (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa. Setelah itu RINI KUBU (DPO) datang ke rumah terdakwa, dan terdakwa menjual 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu kepada RINI KUBU (DPO), seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya ada salah satu warga masyarakat Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya memiliki narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 19.00 Wib saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya sampai di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya, saat itu saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melihat terdakwa sedang berdiri di samping terdakwa, selanjutnya saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung menangkap dan mengamankan terdakwa. Kemudian saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi NAWIRMAN dan saksi DARSAN, saat penggeledahan ditemukan :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Ditemukan di atas tanah samping kanan tempat terdakwa diamankan karena pada saat pihak kepolisian akan mengamankan terdakwa, terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke atas tanah samping terdakwa.

  • 1 (satu) buah timbangan warna silver

Ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa

  • 1 (satu) Unit Hp merek Nokia warna Hitam

Ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa

  • 1 (satu) lembar Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

Ditemukan di atas tanah samping kiri tempat terdakwa diamankan

Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut merupakan milik PONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijualkan dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 12/10771.00/2024 tanggal 1 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket kecil untuk uji BPOM dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 0,14 (nol koma empat belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0100 tanggal 6 Februari 2024 bahwa contoh dalam plastik klip bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel dimasukan ke dalam amplop coklat, berbentuk kristal, berwarna putih transparan dan tidak berbau dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika no. urut 61.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa YATMAN Pgl COPET Bin DARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib PONI (DPO) datang ke rumah terdakwa di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya. Kemudian PONI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis shabu milik PONI (DPO) dan apabila narkotika jenis shabu tersebut habis terdakwa jualkan, terdakwa harus membayar kepada PONI (DPO) sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa setuju dan PONI (DPO) memberikan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu. Setelah memberikan narkotika tersebut kemudian PONI (DPO) pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di luar samping rumah terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sampai habis, sehingga narkotika jenis shabu yang akan terdakwa jual hanya tinggal 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib RINI KUBU (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa memiliki shabu dan menyuruh RINI KUBU (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa. Setelah itu RINI KUBU (DPO) datang ke rumah terdakwa, dan terdakwa menjual 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu kepada RINI KUBU (DPO), seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya ada salah satu warga masyarakat Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya memiliki narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya langsung menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 19.00 Wib saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya sampai di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Jorong Sido Mulyo Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya, saat itu saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melihat terdakwa sedang berdiri di samping terdakwa, selanjutnya saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung menangkap dan mengamankan terdakwa. Kemudian saksi BEGI M dan saksi HERU IRAWAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi NAWIRMAN dan saksi DARSAN, saat penggeledahan ditemukan :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Ditemukan di atas tanah samping kanan tempat terdakwa diamankan karena pada saat pihak kepolisian akan mengamankan terdakwa, terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu ke atas tanah samping terdakwa.

  • 1 (satu) buah timbangan warna silver

Ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa

  • 1 (satu) Unit Hp merek Nokia warna Hitam

Ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa

  • 1 (satu) lembar Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

Ditemukan di atas tanah samping kiri tempat terdakwa diamankan

Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut merupakan milik PONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijualkan dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Pulau Punjung nomor : 12/10771.00/2024 tanggal 1 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket kecil untuk uji BPOM dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga total berat bersih setelah disisihkan 0,14 (nol koma empat belas) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0100 tanggal 6 Februari 2024 bahwa contoh dalam plastik klip bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel dimasukan ke dalam amplop coklat, berbentuk kristal, berwarna putih transparan dan tidak berbau dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika no. urut 61

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya