Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Plj 1.ROBBY HIDAYAD, S.H
2.ASRI YETTI, SH
3.MARSICA LESTARI, S.H
EPI INDRA panggilan EPI bin (alm) AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-612/L.3.24/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY HIDAYAD, S.H
2ASRI YETTI, SH
3MARSICA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI INDRA panggilan EPI bin (alm) AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa Terdakwa EPI INDRA Pgl EPI Bin (Alm) AGUS, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIb bertempat di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar pada SPBU Sungai rumbai sebanyak 185 liter seharga Rp. 6.800 per liter dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Mitsubishi Canter Warna Kuning dengan nomor polisi Z 9348 UX, lalu bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Sungai Rumbai  dimasukkan kedalam tangki mobil yang sudah dimodivikasi oleh terdakwa pada Bulan Desember Tahun 2023 sebanyak 2 buah tangki besi hasil  modivikasi, yang berguna agar terdakwa dapat membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar lebih banyak di SPBU Sungai Rumbai. Setelah itu terdakwa berhenti sebentar untuk sarapan pagi didepan SPBU Sungai Rumbai, lalu pada saat terdakwa sedang sarapan pagi datang anggota  Kepolisian Resor Dharmasraya dan memanggil terdakwa menanyakan mengenai 1 (satu) unit truck Mitsubishi Canter Warna Kuning dengan nomor polisi Z 9348 UX tersebut, lalu terdakwa menjawab mobil tersebut terdakwa yang mengendarainya, kemudian anggota Kepolisian Resor Dharmasraya melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan ditemukan terdapat 2 (dua) tangki modivikasi yang berisikan bahan bakar jenis solar yang menempel pada mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut. Kemudian Anggota Polres Dharmasraya menanyakan izin dalam hal membawa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut, namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal membawa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
  • Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di SPBU Sungai Rumbai, yang pertama pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB sebanyak 240 (dua ratus empatpuluh) liter, lalu setelah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar tersebut terdakwa membawanya kerumah terdakwa di Dusun Rantau Kelurahan Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, kemudian terdakwa pindahkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut kedalam galon dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 8 (delapan) galon yang setiap galonnya berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar lebih kurang 30 (tiga puluh) liter. Pembelian kedua yaitu dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) liter yang terdakwa isikan kedalam tangki modivikasi pada mobil truck Mitsubishi Canter Warna Kuning dengan nomor polisi Z 9348 UX yang terdakwa bawa namun Bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut tidak terdakwa pindahkan kedalam galon. Pembelian ketiga yaitu pada saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Dharmasraya, Adapun tujuan terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut untuk dijual Kembali di rumah terdakwa  Dusun Rantau Kelurahan Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan harga Rp.270.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) per galon atau Rp. 9.000,- (Sembilan ribu) per liternya. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per liter atau Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) per galon. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan pengukuran oleh INGE PUSPITA SARI Pgl INGE selaku ahli pengukuran pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Dharmasraya, setelah dilakukan pengukuran volume Bahan Bakar minyak jenis solar dengan menggunakan meteran standar dan kalkulator. Adapun Volume bahan bakar didalam  (delapan) galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter dan 1 (satu) unit truck Mitsubishi Canter Warna Kuning dengan nomor polisi Z 9348 UX yang melekat 1 (satu) buah tangki besi ukuran Panjang 112 cm, lebar 49 cm, tinggi 38 cm, pada bagian sebelah kanan dan 1 (satu) buah tangki besi ukuran Panjang 97 cm, lebar 38 cm, tinggi 28 cm, pada bagian sebelah kiri adalah :
  1. Untuk 8 (delapan) galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter tersebut volume tiap tiap galon adalah 30 (tiga puluh) liter. Dengan total keseluruhan adalah 240 (dua ratus empat puluh) liter.
  2. Untuk 1 (satu) buah tangki besi ukuran Panjang 112 cm, lebar 49 cm, tinggi 38 cm pada bagian sebelah kanan berisikan bahan bakar minyak sebanyak 199,75 (seratus Sembilan puluh Sembilan koma tujuh puluh lima) liter.
  3. Untuk 1 (satu) buah tangki besi ukuran Panjang 97 cm, lebar 38 cm, tinggi 28 cm, pada bagian sebelah kiri berisikan bahan bakar minyak sebanyak 91,99 (Sembilan puluh satu koma Sembilan puluh sembilan) liter.
  4. Total keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) liter ditambah 199,75 (seratus Sembilan puluh Sembilan koma tujuh puluh lima) liter ditambah 91,99 (Sembilan puluh satu koma Sembilan puluh sembilan) liter sama dengan 531,74 (lima ratus tiga puluh satu koma tujuh puluh empat) liter.
  • Bahwa bersadarkan keterangan ahli IRWAN ADINATA, ST., MT dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) barang bukti tersebut merupakan jenis BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) yang merupakan kategori Jenis BBM tertentu (JBT) adalah minyak tanah dan minyak solar (Pasal 3 ayat (1) peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021) dan BBM yang Bersubsidi dapat diperoleh melalui Lembaga Penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, APMS, dan AMT) yang memiliki kontrak dengan Badan Usaha Niaga yang mendapatkan penugasan pendistribusian Jenis Bahan Minyak Tertentu (BBM bersubsidi) dalam hal ini diantaranya adalah PT Pertamina (Persero), sehingga perbuatan para terdakwa merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya