| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Plj | 1.ASRI YETTI, SH 2.RISKO LIVARDI, S.H. 3.Khaerul Hisam, S.H., M.H. 4.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H 5.DEA CRESVANIA, SH., MH. |
1.NOPRIHOLDI panggilan HOLDI bin NASRUN 2.ABDUL MUJIB panggilan MUJIB bin ABDUR RA’UF 3.ALI IMRAN panggilan IM bin AHMAD SAYUTI 4.IRWANTO panggilan IWAN bin KONSA 5.ERIX panggilan ERIX bin PONIJAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Plj | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-312/L.3.24/Eku.2/02/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I. NOPRIHOLDI Pgl HOLDI Bin NASRUN, Terdakwa II. ABDUL MUJIB Pgl MUJIB Bin ABDUR RA’UF, Terdakwa III. ALI IMRAN Pgl IM Bin AHMAT SAYUTI, Terdakwa IV. IRWANTO Pgl IWAN Bin KONSA dan Terdakwa V. ERIX Pgl ERIX Bin PONIJAN pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di area perkebunan kelapa sawit, Jorong sungai bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I. NOPRIHOLDI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit, Jorong sungai bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya mempersiapkan alat-alat yang biasa digunakan untuk menambang emas berupa : Mesin Pompa Hisap (dompeng), Slang panjang, Gabang (alat pengambil air), Box (tempat pencucian emas), Karpet sintetis warna hitam, dan Alat dulang emas.
Sebagai pengelola penambangan emas di salah satu kapal dompeng yang ada di area perkebunan kelapa sawit, Jorong sungai bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya tersebut, Terdakwa I. NOPRIHOLDI tidak bekerja sendirian, namun menjalankan usaha penambangan ini bersama-sama dengan Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX.
Bahwa cara Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX mendapatkan emas dari lokasi tambang tersebut yaitu dengan menggunakan 2 (dua) buah alat mesin Diesel (dompeng) yang digunakan untuk pengantar air dan untuk pompa hisap Pasir. Kemudian dipasang pipa atau peralon yang digunakan sebagai pengantar pasir ke pada box. Didalam box tersebut terdapat karpet elestis yang berfungsi untuk penampung pasir hitam yang ada emasnya. Lalu setelah box sudah penuh dengan pasir hitam, pasir tersebut dicuci didalam drum, setelah itu didulang sehingga mendapatkan hasil berupa butiran emas. Untuk melakukan proses mendapatkan butiran emas tersebut, Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX berganti-gantian saat memegang slang, mesin pompa, mendodos, mencangkul, mendulang hingga mendapatkan hasil berupa butiran emas.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB datang anggota kepolisian Polda Sumatera Barat (saksi DEDY SEPTYANDI dan saksi ARY ABDUL HAFIDZ, S.H) dan anggota Polres Damasraya yang langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Selanjutnya anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, Terdakwa V. ERIX dan beberapa orang lainnya yang melakukan kegiatan penambambangan dikapal dompeng lainnya.
Bahwa saat dilakukan interogasi, Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX mengakui bahwa kegiatan menambang emas ini telah Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX lakukan sekitar 3 (tiga) bulan terakhir. Uang dari penjualan emas dibagi, untuk Terdakwa I. NOPRIHOLDI selaku pengelola 50 %, dan 50 % nya lagi untuk Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX.
Bahwa Terdakwa I. NOPRIHOLDI, Terdakwa II. ABDUL MUJIB, Terdakwa III. ALI IMRAN, Terdakwa IV. IRWANTO, dan Terdakwa V. ERIX tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
