Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Plj | BANK BRI KANTOR CABANG DHARMASRAYA | 1.ROMITA 2.ARWEN 3.SINAR JAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Mei 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.889.788,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.889.788,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.224.548,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 20.665.240,- ( DUA PULUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 1127 AN SYAMSINAR berikut bangunan yang berdiri di atasnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |