Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.DEA CRESVANIA, SH., MH.
3.RANDA RAMADHAN, S.H.
INGGRASYA MAULANA panggilan INGGRA bin ALFIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-607/L.3.24/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2DEA CRESVANIA, SH., MH.
3RANDA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INGGRASYA MAULANA panggilan INGGRA bin ALFIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia Terdakwa INGGRASYA MAULANA Pgl INGGRA Bin ALFFIANSYAH pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling N Blok N5 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dhimi ghiovanda pgl revan mengarah ke perkebunan PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang bertempat di Afdeling N Sub blok N 5 di Jorong Tri Mulya Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, lalu setiba di lokasi kebun, terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan memanen buah tandan kelapa sawit milik Perkebunan PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) dengan cara  memotong dan mengiris tampuk buah tandan sawit yang akan diambil tersebut hingga buah tandan sawit putus dari batang sawit selanjutnya buah tandan yang sudah di panen sebanyak 17 (tujuh belas) tandan dikumpulkan oleh terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan kemudian selanjutnya dimuat ke keranjang yang terdapat di atas sepeda motor untuk dibawa keluar dari area perkebunan sawit milik PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana).
  • Bahwa setelah terdakwa hendak keluar dari kebun milik PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana), terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan di hentikan oleh pihak security PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang sedang bertugas di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dari pencurian tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sitiung.
  • Bahwa terdakwa menggunakan alat dalam pencurian berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) bilah pisau dapur, dan 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan tersebut adalah milik saksi DHIMI GHIOVANDA Pgl REVAN.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan dari 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat + 150 Kg (seratus lima puluh kilogram).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) mengalami Kerugian sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA 

------------Bahwa ia Terdakwa INGGRASYA MAULANA Pgl INGGRA Bin ALFFIANSYAH pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling N Blok N5 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang  Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara bersama – sama dan bersekutu, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dhimi ghiovanda pgl revan mengarah ke perkebunan PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang bertempat di Afdeling N Sub blok N 5 di Jorong Tri Mulya Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, lalu setiba di lokasi kebun, terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan memanen buah tandan kelapa sawit milik Perkebunan PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) dengan cara  memotong dan mengiris tampuk buah tandan sawit yang akan diambil tersebut hingga buah tandan sawit putus dari batang sawit selanjutnya buah tandan yang sudah di panen sebanyak 17 (tujuh belas) tandan dikumpulkan oleh terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan kemudian selanjutnya dimuat ke keranjang yang terdapat di atas sepeda motor untuk dibawa keluar dari area perkebunan sawit milik PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana).
  • Bahwa setelah terdakwa hendak keluar dari kebun milik PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana), terdakwa dan saksi Dhimi ghiovanda pgl revan di hentikan oleh pihak security PT.SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang sedang bertugas di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dari pencurian tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sitiung.
  • Bahwa terdakwa menggunakan alat dalam pencurian berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) bilah pisau dapur, dan 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan tersebut adalah milik saksi DHIMI GHIOVANDA Pgl REVAN.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan dari 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat + 150 Kg (seratus lima puluh kilogram).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) mengalami Kerugian sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya