Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Plj 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2.LOVELY FORTUNA, SH
3.RANDA RAMADHAN, S.H.
IRFAN ARIP SITIAWAN panggilan IRFAN bin (Alm) KAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-847/L.3.24/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2LOVELY FORTUNA, SH
3RANDA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ARIP SITIAWAN panggilan IRFAN bin (Alm) KAMSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI secara bersama-sama dengan GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI dan Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Desember 2025, bertempat di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan “turut serta melakukan Tindak Pidana Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat Terdakwa sedang melakukan pengarahan kepada seluruh anggota panen, setelah itu Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABDUL GANI (dalam daftar pencarian orang) dan mengajak Terdakwa untuk menggelapkan buah kelapa sawit yang pada percakapan tersebut Sdr. ABDUL GANI bertanggung jawab untuk memanen buah kelapa sawit yang akan digelapkan, kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdr. ABDUL GANI langsung memanen buah kelapa sawit milik PT.Incasi Raya Pangian yang berlokasi di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, lalu sekira pukul 12.30 WIB Sdr. ABDUL GANI Kembali menemui Terdakwa dan mengatakan “buah sudah siap di panen di Afdelling V5, nanti tolong muat buahnya diletakan di batas kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat” dan dijawab oleh Terdakwa “ya bang nunggu Operator Jondere dulu”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku operator Jondere sambil membawa 1 (satu) unit Traktor Jondere Merek Kiotiw warna merah dengan bak hijau Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI “apakah mau memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen Sdr.Gani?” dan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI menjawab “ya mandor habis istirahat dimuat” mendengar jawaban tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mengajak Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut memindahkan buah kelapa sawit tersebut bersama Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, lalu setelah buah kelapa sawit telah berhasil dipindahkan ke batas kebun PT.Incasi Raya Pangian Sdr. Gani memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil yang jenisnya tidak diketahui dan kemudian dijual ke sebuah RAM Kelapa Sawit yang bertempat di Blok D Sitiung 4 Kab.Dharmasraya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Sdr. Abdul Gani mendatangi Terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp.1.500.000,-  (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota penjualan CV.FB Group, setelah itu Terdakwa membagi duit tersebut kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan “ini hasil dari kemaren”, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapat telfon dari Saksi INDRA PURNA IRAWAN (selaku kepala security PT.Incasi Raya Pangian) untuk menemui Saksi INDRA PURNA IRAWAN di kantor security PT.Incasi Raya Pangian, sesampainya Terdakwa di Kantor Security PT.Incasi Raya Pangian Terdakwa langsung diinterogasi oleh Saksi INDRA PURNA IRAWAN dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK (selaku divisi manajer kebun PT.Incasi Raya Pangian), saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit bersama-sama dengan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR dan Sdr. Gani, selanjutnya Terdakwa dan para saksi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa TERDAKWA  merupakan Karyawan PT.Incasi Raya Pangian dan bertugas sebagai Mandor Panen Kebun sebagaimana Surat Keterangan Kerja No:02/IR-PGN/I/2026 yang ditandatangani oleh Pranada Erwin A, SP selaku pimpinan PT.Incasi Raya Pangian pada tanggal 24 Januari 2026, dimana TERDAKWA berwenang mengawasi pemanenan buah kelapa sawit pada Afdelling V5 PT.Incasi Raya Pangian hingga buah tersebut dibawa menggunakan Jondere ke Pabrik PT.Incasi Raya Pangian
  • Bahwa Terdakwa mendapat gaji setiap bulanya dari PT.Incasi Raya Pangian sejumlah Rp.4.008.272,- (empat juta delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh dua rupiah) sebagaimana dokumen slip gaji PT.Incasi Raya Pangian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT.Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebanyak Rp.4.115.000,- (empat juta serratus lima belas ribu rupiah)

------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana dalam Pasal 488 KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Desember 2025, bertempat di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat Terdakwa sedang melakukan pengarahan kepada seluruh anggota panen, setelah itu Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABDUL GANI (dalam daftar pencarian orang) dan mengajak Terdakwa untuk menggelapkan buah kelapa sawit yang pada percakapan tersebut Sdr. ABDUL GANI bertanggung jawab untuk memanen buah kelapa sawit yang akan digelapkan, kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdr. ABDUL GANI langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT.Incasi Raya Pangian yang berlokasi di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, lalu sekira pukul 12.30 WIB Sdr. ABDUL GANI Kembali menemui Terdakwa dan mengatakan “buah sudah siap di panen di Afdelling V5, nanti tolong muat buahnya diletakan di batas kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat” dan dijawab oleh Terdakwa “ya bang nunggu Operator Jondere dulu” kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku operator Jondere sambil membawa 1 (satu) unit Traktor Jondere Merek Kiotiw warna merah dengan bak hijau Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI “apakah mau memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen Sdr.Gani?” dan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI menjawab “ya mandor habis istirahat dimuat” mendengar jawaban tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mengajak Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut memindahkan buah kelapa sawit tersebut bersama Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, lalu setelah buah kelapa sawit telah berhasil dipindahkan ke batas kebun PT.Incasi Raya Pangian Sdr. Gani memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil yang jenisnya tidak diketahui dan kemudian dijual ke sebuah RAM Kelapa Sawit yang bertempat di Blok D Sitiung 4 Kab.Dharmasraya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Sdr. Abdul Gani mendatangi Terdakwa dan memberikan uang sebanyak Rp.1.500.000,-  (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota penjualan CV.FB Group, setelah itu Terdakwa membagi duit tersebut kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan “ini hasil dari kemaren”, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapat telfon dari Saksi INDRA PURNA IRAWAN (selaku kepala security PT.Incasi Raya Pangian) untuk menemui Saksi INDRA PURNA IRAWAN di kantor security PT.Incasi Raya Pangian, sesampainya Terdakwa di Kantor Security PT.Incasi Raya Pangian Terdakwa langsung diinterogasi oleh Saksi INDRA PURNA IRAWAN dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK (selaku divisi manajer kebun PT.Incasi Raya Pangian), saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit bersama-sama dengan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, Saksi SUARDI GULO Pgl SUAR dan Sdr. Gani, selanjutnya Terdakwa dan para saksi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT.Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebanyak Rp.4.115.000,- (empat juta serratus lima belas ribu rupiah)

------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana dalam Pasal 477 huruf G KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya