Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 396.395.733,- ( TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 365.565.477,- ( TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 30.830.256,- ( TIGA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO.1262 AN SYAWARNI MALIK berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|