| Dakwaan |
- Benar Pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib bertempat di Afdeling A Sublog A.11 PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
- Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang laki-laki yang bernama LUTHFI SETIA Pgl LUTHFI, sedangkan yang menjadi korban PT. Sak Aye,
- Adapun barang milik PT. Sak Aye yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung berat lebih kurang 30 Kg,
- Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
- Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah karung,
- Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Sak Aye,
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
- Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Sak Aye telah mengalami kerugian sebesar Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah),
- Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
|