Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Plj ZULFIKAR DT PHL BESAR HURMAL. AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat 36/LEGALITY/IV/2024
Penggugat
NoNama
1ZULFIKAR DT PHL BESAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.ZULFIKAR DT PHL BESAR
Tergugat
NoNama
1HURMAL. AR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.608.800.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah kering  sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar yang terletak di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjuang Kabupaten Dharmasraya dengan luas 30.100 m2 (tiga puluh ribu seratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Suku;

3. Menyatakan Tanah objek perkara a quo seluas 8.696 m2  yang merupakan satu kesatuan dengan bagian dari tanah yang ada Sertifikat Hak Milik Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar yang terletak di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjuang Kabupaten Dharmasraya dengan luas 30.100 m2 (tiga puluh ribu seratus meter persegi) tersebut adalah MILIK SAH PENGGUGAT;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat telah mendirikan bangunan (perumahan) berupa 29 unit rumah beserta tanaman di atas tanah milik Penggugat seluas 8.696 m2 (delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam meter persegi)  yang merupakan satu kesatuan dengan tanah SHM Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar yang terletak di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjuang Kabupaten Dharmasraya dengan luas 30.100 m2 (tiga puluh ribu seratus meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum seluruh turunan Sertifikat Hak Milik  (SHM) dari SHM induk Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar yang terletak di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjuang Kabupaten Dharmasraya dengan luas 30.100 m2 (tiga puluh ribu seratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Suku;

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Suku;

6. Menyatakan lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum semua Sertifikat Hak Milik  yang diterbitkan diatas tanah seluas 8. 696 m2 yang lokasinya berada di SHM induk Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar sesuai dengan hasil “Pengecekan Batas Sepadan Tanah a.n. Zulfikar Dt. Phl Besar dan a.n. Hurmal AR” tanggal 21 Maret 2023;

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan semua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan diatas tanah seluas 8. 896 m2 yang lokasinya berada di SHM induk Nomor 122 Gambar Situasi Nomor 2757/1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama Zulfikar sesuai dengan hasil “Pengecekan Batas Sepadan Tanah a.n. Zulfikar Dt. Phl Besar dan a.n. Hurmal AR”  tanggal 21 Maret 2023;

8. Menghukum Tergugat  atau siapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat  tanpa beban apapun juga, Jika diperlukan dapat memakai kekuatan Negara POLRI/TNI;

9. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara a quo;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill yang diderita oleh Penggugat atas tanah seluas 8. 696 m2 (delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh meter persegi)  senilai Rp. 2.608.800.000,- (dua milyar enam ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterill yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 750.000.0000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas gugatan ini, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;

13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan ini;

14. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (UitVoeerbar BijVoorraad);

15. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak