Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Plj 1.Bebi Yama Waruhu
2.Masirida Zalukhu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bebi Yama Waruhu
2Masirida Zalukhu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bebi Yama Waruwu) dengan Pemohon II (Masirida Zalukhu) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2018, di Gereja Kemah Injil Indonesia;  
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya; 
  • Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya