Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.Teguh Prayogi, S.H
2.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
3.AGUS ADI ATMAJA. S.H., M.H
JUNAIDI panggilan JUNA bin EDISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-811/L.3.24/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Prayogi, S.H
2FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
3AGUS ADI ATMAJA. S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI panggilan JUNA bin EDISON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Tomi Marjohan, SHJUNAIDI panggilan JUNA bin EDISON
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON bersama saksi ADI SAPUTRA Pgl ADI Bin DARYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 27 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa menelfon saksi ADI untuk membeli narkotika jenis ganja yang biasa terdakwa beli seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ADI menyuruh menjemput narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya di Jorong Ranah Makmur Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setibanya dirumah saksi ADI kemudian saksi ADI memberikan Ganja tersebut secara gratis atau Cuma-Cuma kepada terdakwa kemudian setelah menerima narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa Juna meninggalkan rumah saksi ADI dan kembali pulang kerumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 saksi INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah kontrakan terdakwa, setibanya dirumah kontrakan terdakwa saksi INDRA disuruh oleh terdakwa untuk melinting Narkotika jenis Ganja yang telah terdakwa terima dari saksi ADI sebelumnya, setelah selesai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa memberikan satu lintingan ganja tersebut secara gratis kepada saksi INDRA kemudian terdakwa dan saksi INDRA menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi INDRA sedang berada dirumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah tempat tidur kamar kontrakan terdakwa  
  • Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa terima dari saksi ADI
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON pada hari selasa tanggal 28 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 saksi INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya., setibanya dirumah kontrakan terdakwa saksi INDRA disuruh oleh terdakwa untuk melinting Narkotika jenis Ganja yang telah terdakwa terima dari saksi ADI sebelumnya, setelah selesai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa memberikan satu lintingan ganja tersebut secara gratis atau cuma-cuma kepada saksi INDRA kemudian terdakwa dan saksi INDRA menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi INDRA sedang berada dirumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah tempat tidur kamar kontrakan terdakwa 
  • Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa terima dari saksi ADI dan terdakwa berikan untuk digunakan kepada terdakwa INDRA
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau memberikan kepada orang lain Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana -------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON pada hari selasa tanggal 28 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada dirumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah Kasur kamar kontrakan terdakwa 
  • Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa miliki, simpan dan kuasai dari dari Sdr. ADI
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana ------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON bersama saksi INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 28 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 saksi INDRA datang kerumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya., setibanya dirumah kontrakan terdakwa saksi INDRA disuruh oleh terdakwa untuk melinting Narkotika jenis Ganja yang telah terdakwa terima dari saksi ADI sebelumnya, setelah selesai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa memberikan satu lintingan ganja tersebut secara gratis atau cuma-cuma kepada saksi INDRA kemudian terdakwa dan saksi INDRA menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi INDRA sedang berada dirumah kontrakan terdakwa di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah tempat tidur kamar kontrakan terdakwa 
  • Bahwa terhadap barang bukti jenis Ganja yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang terdakwa terima dari saksi ADI dan terdakwa berikan untuk digunakan kepada terdakwa INDRA
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menggunakam Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan bebas narkoba nomor : SKBN-20251101-001 tanggal 1 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Debby Afri Amdani bahwa urine dari Terdakwa Positif mengandung Narkotika Gol I
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Nomor : R/002/II/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto Didit Bagus Wicaksono, tim asesmen terpadu berkesimpulan bahwa terdakwa JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Ganja untuk diri sendiri dengan pola pemakaian 3 (tiga) kali seminggu dan kategori sedang

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya