Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2024/PN Plj AULIA PUTRA LUBIS RICA CANDRA panggilan ICEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/194/III/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AULIA PUTRA LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICA CANDRA panggilan ICEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa RICA CANDRA Pgl ICEN, bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB RICA CANDRA Pgl ICEN bersama dengan saudara ARDIANTO Pgl ANTO pergi dengan membawa motor masing-masing masuk ke PT.AWB, sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di PT.AWB RICA CANDRA Pgl ICEN dan saudara ARDIANTO Pgl ANTO langsung mencari buah brondol di PT.AWB kemudian sekira pukul 23.30 WIB setelah terkumpul 6 (enam) karung brondol sawit saya dan saudara ARDIANTO Pgl ANTO membawa brondol tersebut untuk dijual namun sesampainya di pos security PT.AWB saya diberhentikan petugas yang berjaga di PT.AWB menanyakan apa RICA CANDRA Pgl ICEN bawa dan RICA CANDRA Pgl ICEN menjawab bahwa RICA CANDRA Pgl ICEN membawa brondol kemudian RICA CANDRA Pgl ICEN dibilang mencuri dan diamankan di pos tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB RICA CANDRA Pgl ICEN dibawa ke Mapolres Dharmasraya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Berdasarkan keterangan dari saksi  PURYANTO Pgl PUR  menerangkan berawal yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Januari 2024, sekira pukul 24.00 wib, bertempat JL.Blok G 06 Jorong Sikabau Nagari sikabau kec, pulau punjung Kabupaten dharmasraya, saksi sedang berada di rumah  lalu pihak keamanan yang terdiri dari Security dan karyawan PT. AWB menginformasinkan adanya orang memanen buah kelapa sawit di Blok G6 sampai dilokasi kami mengintai tidak ditemukan adanya orang yang manen kelapa sawit namun setelah 1 jam kami menunggu di Pos jaga PT. AWB ditemukan motor menuju arah keluar PT. AWB setelahnya di hentikan pengendara tersebut lalu ditemui oleh pihak keamanan PT. AWB muatan Brondol buah kelapa sawit masing-masing membawa sebanyak 3 karung yang bermuatan  kemudian pelaku diamankan dan dibawa beserta barang bukti tersebut.
  3. Berdasarkan keterangan dari saksi RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT bersama dengan rekannya yang bernama PATIASYAH melakukan pengintaian orang yang sedang mencuri sawit di PT.AWB blok G 6 Sikabau karena RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT mendengar suara buah jatuh seperti ada yang memanen, kemudian RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT menelephone saudara PENDRA PEBRINOZA dan saudara DEDE PUTRA JONI guna melakukan bantuan untuk menangkap pelaku pencurian buah sawit di PT.AWB blok G 6 Sikabau, sekira pukul 23.00 WIB setelah saudara PENDRA PEBRINOZA dan DEDE PUTRA JONI datang menggunakan sepeda motor pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT.AWB blok G 6 Sikabau sudah tidak ada lagi, kemudian saya bersama dengan PATIASYAH, DEDE PUTRA JONI, dan PENDRA PEBRIZONA berpatroli dan berhenti di pos security blok G 6, tak lama kemudian sekira pukul 23.55 WIB ada 2 (dua) orang yang masing-masing membawa motor sendiri dan masing-masing orang membawa 3 (tiga) karung yang bermuatan, setelah diberhentikan oleh petugas TNI yang bernama ZULFAHMI yang berjaga di PT.AWB dan ditanya apa isi karung yang dibawa dan dijawab bahwa karung-karung tersebut berisikan buah brondol, kemudian 2 (dua) orang yang membawa brondol tersebut dibawa ke pos Central PT.AWB dan mengaku bernama ARDIANTO Pgl ANTO dan RICA CANDRA Pgl ICEN kemudian pelaku diamankan dan dibawa beserta barang bukti tersebut.----------------------------------------------
  4. Berdasarkan keterangan saksi DEDE PUTRA JONI Pgl DEDE menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu DEDE PUTRA JONI Pgl DEDE sedang piket di pos Central PT.AWB mendapatkan telephone dari saudara RONALD SIRAIT Pgl SIRAIT bahwasanya ada pencurian buah kelapa sawit di PT.AWB blok G 6 Sikabau, kemudian DEDE PUTRA JONI Pgl DEDE bersama dengan saudara PENDRA PEBRINOZA Pgl PENDRA dan anggota TNI yang berjaga bernama ZULFAHMI datang ke blok G 6 namun setelah melakukan pengintaian di G 6 pelaku sudah tidak ada sehingga saya beserta dengan yang lainnya melakukan patrol dan berhenti di pos security blok G 6 PT.AWB, tak lama kemudian sekira pukul 23.55 WIB ada 2 (dua) orang yang masing-masing membawa mnotor sendiri dan masing-masing karung membawa 3 (tiga) karung yang bermuatan, setelah diberhentikan oleh petugas TNI yang bernama ZULFAHMI yang berjaga di PT.AWB dan ditanya apa isi karung yang dibawa dan dijawab bahwa karung-karung tersebut berisikan buah brondol, kemudian 2 (dua) orang yang membawa brondol tersebut dibawa ke pos Central PT.AWB dan mengaku bernama ARDIANTO Pgl ANTO dan RICA CANDRA Pgl ICEN kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti.--
  1. Barang Bukti yang telah disita sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) motor trondol Merek Supra X  Warna Hitam .-------------------------------------------------------------------   
  2. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :  .-----------------------------------------------------------

                                    - Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (enam) lembar

                                               - Uang Pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar

                                    - Uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar

                                    - Uang sebanyak Rp 5.000,- (limah ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa RICA CANDRA Pgl ICEN dapat dikenakan pasal 364 KUH Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Dendanya.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya