Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Plj Nurhilma Ismail Aminar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhilma Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT AZHARI PERSADA., S.HNurhilma Ismail
Tergugat
NoNama
1Aminar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Indonesia Cq. Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Jual Beli antara suami Penggugat dan Tergugat pada 22 Juli 20000 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga)  m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan Penggugat Pemilik Sah atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga)  m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tercatat atas nama AMINAR;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga)  m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dari nama AMINAR (Tergugat) kepada NURHILMA ISMAIL (Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4853, Surat Ukur Nomor 1807 Tahun 1986 dengan luas 693 (enam ratus Sembilan puluh tiga)  m2 yang dahulunya terletak di Koto Agung Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat  semula atas nama AMINAR (Tergugat) menjadi atas nama NURHILMA ISMAIL (Penggugat);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak