Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.RANDA RAMADHAN, S.H.
3.FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
INDRA YOSLAN panggilan OYONG bin (Alm) NAZARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482/L.3.24/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2RANDA RAMADHAN, S.H.
3FUQOCHA VIORENTICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA YOSLAN panggilan OYONG bin (Alm) NAZARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa INDRA YOSLAN Pgl. OYONG (Alm) NAZARUDIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Kampung Surau Nagari Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Barang siapa turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan mengambil barang sesuatu dalam hal ini hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal  7 Oktober sekira jam 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh 1 (satu) orang teman Terdakwa yang bernama Sdr BUJANG (DPO) melalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Pulau Punjung, namun terdakwa menjawab pada hari itu terdakwa tidak bisa pergi, lalu terdakwa menyepakati untuk besok harinya melakukan pencurian hewan ternak tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB dihubungi lagi oleh sdr BUJANG (DPO) yang  berangkat dari rumahnya di wilayah Kabupaten Bungo untuk  menyuruh terdakwa menunggunya di ujung jembatan sungai dareh. Sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Jorong Kamang Na gari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan mobil travel, kemudian sekira jam 16.00 sdr terdakwa sampai di ujung jembatan sungai dareh dan bertemu dengan sdr BUJANG (DPO). Terdakwa menanyakan dimana lokasi tempat mengambil hewan ternak tersebut kemudian sdr BUJANG (DPO) menjawab "LOKASI NYA MASUK MELEWATI JALAN DIBELAKANG RUMAH DINAS BUPATI, IKUT SAJALAH SAYA, NAIK KE MOTOR SAYA”. Sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak menuju lokasi bersama sdr BUJANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor honda scoopy wara merah putin, sesampainya di lokasi terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) meletakkan 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah putih tersebut kurang lebih berjarak 2 kilometer yang mana motor tersebut terdakwa tutup dengan daun-daunan agar tidak terlihat oleh orang, kemudian terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) berjalan ke lokasi kandang kerbau dan sekira jarak 30 meter dari kandang, sdr BUJANG (DPO) membagi peran terdakwa yaitu untuk mengawasi situasi disekitar kandang dan sdr BUJANG (DPO) yang mengkatkan tali ke hewan ternak kerbau tersebut.
  • Bahwa pada pukul 22.00 wib terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) melakukan perbuatan pencurian hewan ternak yang mana sdr BUJANG (DPO) langsung mengikat 2 (dua) ekor kerbau yang berada didalam kandang sedangkan terdakwa memastikan situasi aman, kemudian setelah sdr BUJANG (DPO) berhasil mengikat 2 (dua) ekor kerbau, sdr BUJANG (DPO) memanggil terdakwa untuk menarik tali dan membawa kerbau tersebut ke lokasi tempat terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) meletakkan motornya, kemudian sesampainya di lokasi tempat motor, sdr BUJANG (DPO) langsung menelfon Saksi RIDUAN untuk menjemput 2 (dua) ekor kerbau yang telah berhasil terdakwa ambil dengan sdr BUJANG (DPO). Kemudian Saksi RIDUAN dan sdr RAJAI (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil CARRY FUTURA dan terdakwa bersama dengan sdr BUJANG, sdr RAJAI (DPO), dan sdr RIDUAN memuat 2 (dua) ekor kerbau hasil curian ke dalam bak mobil tersebut, kemudian membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut keluar dari lokasi.
  • Bahwa pada tanggal 9 oktober pukul 05.30 wib dalam perjalanan terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah putih dan dr RAJAI serta sdr RIDUAN menggunakan 1 (satu) UNIT MOBIL CARRY FUTURA warnah hitam yang berisikan hewan ternak yang terdakwa curi tersebut bersama Sdr RAJAI (DPO), Sdr BUJANG (DPO) DAN Saksi RIDUAN tiba-tiba bola-bola stir mobil saksi  RIDUAN tersebut mengalami kerusakan dan terdakwa bersama Sdr RAJAI (DPO) , kemudian mendorong 1 (satu) UNIT MOBIL CARRY FUTURA warnah hitam tersebut di pinggir jalan lintas sumatera di depan kantor kejaksaan negeri dharmasraya yang beralamat di pulau punjung.
  • Bahwa tindakan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak kerbau yang dilakukan oleh Tersangka bersama saksi RIDUAN Pgl IWAN, Sdr. BUJANG (DPO) dan Sdr RAJA’I (DPO) adalah tanpa seizin saksi NOFRI SETIA BUDI sebagai orang yang mengembalai hewan ternak kerbau dan tanpa seizin saksi RUDI FEBRIANTO sebagai pemilik hewan ternak kebau tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa tersebut lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).   

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR 

------------Bahwa ia Terdakwa INDRA YOSLAN Pgl. OYONG (Alm) NAZARUDIN pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Kampung Surau Nagari Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Barang siapa yang Sebagian atau seleuruhnya milik orang lain, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, mengambil barang sesuatu dalam hal ini hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal  7 Oktober sekira jam 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh 1 (satu) orang teman Terdakwa yang bernama Sdr BUJANG (DPO) melalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian hewan ternak di wilayah Pulau Punjung, namun terdakwa menjawab pada hari itu terdakwa tidak bisa pergi, lalu terdakwa menyepakati untuk besok harinya melakukan pencurian hewan ternak tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB dihubungi lagi oleh sdr BUJANG (DPO) yang  berangkat dari rumahnya di wilayah Kabupaten untuk  menyuruh terdakwa menunggunya di ujung jembatan sungai dareh. Sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Jorong Kamang Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan mobil travel, kemudian sekira jam 16.00 sdr terdakwa sampai di ujung jembatan sungai dareh dan bertemu dengan sdr BUJANG (DPO). Terdakwa menanyakan dimana lokasi tempat mengambil hewan ternak tersebut kemudian sdr BUJANG (DPO) menjawab "LOKASI NYA MASUK MELEWATI JALAN DIBELAKANG RUMAH DINAS BUPATI, IKUT SAJALAH SAYA, NAIK KE MOTOR SAYA”. Sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak menuju lokasi bersama sdr BUJANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor honda scoopy wara merah putin, sesampainya di lokasi terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) meletakkan 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah putih tersebut kurang lebih berjarak 2 kilometer yang mana motor tersebut terdakwa tutup dengan daun-daunan agar tidak terlihat oleh orang, kemudian terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) berjalan ke lokasi kandang kerbau dan sekira jarak 30 meter dari kandang, sdr BUJANG (DPO) membagi peran terdakwa yaitu untuk mengawasi situasi disekitar kandang dan sdr BUJANG (DPO) yang mengkatkan tali ke hewan ternak kerbau tersebut.
  • Bahwa pada pukul 22.00 wib terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) melakukan perbuatan pencurian hewan ternak yang mana sdr BUJANG (DPO) langsung mengikat 2 (dua) ekor kerbau yang berada didalam kandang sedangkan terdakwa memastikan situasi aman, kemudian setelah sdr BUJANG (DPO) berhasil mengikat 2 (dua) ekor kerbau, sdr BUJANG (DPO)memanggil terdakwa untuk menarik tali dan membawa kerbau tersebut ke lokasi tempat terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) meletakkan motornya, kemudian sesampainya di lokasi tempat motor, sdr BUJANG (DPO) langsung menelfon Saksi RIDUAN untuk menjemput 2 (dua) ekor kerbau yang telah berhasil terdakwa ambil dengan sdr BUJANG (DPO). Kemudian Saksi RIDUAN dan sdr RAJAI (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil CARRY FUTURA dan terdakwa bersama dengan sdr BUJANG, sdr RAJAI (DPO), dan sdr RIDUAN memuat 2 (dua) ekor kerbau hasil curian ke dalam bak mobil tersebut, kemudian membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut keluar dari lokasi.
  • Bahwa pada tanggal 9 oktober pukul 05.30 wib dalam perjalanan terdakwa dan sdr BUJANG (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah putih dan dr RAJAI serta sdr RIDUAN menggunakan 1 (satu) UNIT MOBIL CARRY FUTURA warnah hitam yang berisikan hewan ternak yang terdakwa curi tersebut bersama Sdr RAJAI (DPO), Sdr BUJANG (DPO) DAN Saksi RIDUAN tiba-tiba bola-bola stir mobil saksi  RIDUAN tersebut mengalami kerusakan dan terdakwa bersama Sdr RAJAI (DPO) , kemudian mendorong 1 (satu) UNIT MOBIL CARRY FUTURA warnah hitam tersebut di pinggir jalan lintas sumatera di depan kantor kejaksaan negeri dharmasraya yang beralamat di pulau punjung.
  • Bahwa tindakan mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak kerbau yang dilakukan oleh Tersangka bersama saksi RIDUAN Pgl IWAN, Sdr. BUJANG (DPO) dan Sdr RAJA’I (DPO) adalah tanpa seizin saksi NOFRI SETIA BUDI sebagai orang yang mengembalai hewan ternak kerbau dan tanpa seizin saksi RUDI FEBRIANTO sebagai pemilik hewan ternak kebau tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa tersebut lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf c jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya