Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.Teguh Prayogi, S.H
1.TURYANTO panggilan TUTUR bin KASBARI
2.AGUNG RESTU PAMUNGKAS panggilan AGUNG bin SABARI
3.IRVAN TEGAR PRASETYA panggilan TEGAR bin TENANG SANTOSO
4.MUHAMMAD ARIPIN panggilan IPIN bin ANSORI
5.SUHANDRI panggilan ANDRI bin SUMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-369/L.3.24/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3Teguh Prayogi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURYANTO panggilan TUTUR bin KASBARI[Penahanan]
2AGUNG RESTU PAMUNGKAS panggilan AGUNG bin SABARI[Penahanan]
3IRVAN TEGAR PRASETYA panggilan TEGAR bin TENANG SANTOSO[Penahanan]
4MUHAMMAD ARIPIN panggilan IPIN bin ANSORI[Penahanan]
5SUHANDRI panggilan ANDRI bin SUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa TURYANTO PGL TUTUR Bin (Alm) KASBARI, secara bersama-sama dengan Terdakwa AGUNG RESTU PAMUNGKAS PGL AGUNG Bin SABARI, Teradakwa IRVAN TEGAR PRASETYA PGL TEGAR BIN TENANG SANTOSO, Terdakwa MUHAMMAD ARIPIN PGL IPIN BIN ANSORI, dan Terdakwa SUHANDRI PGL ANDRI BIN SUMADI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya. telah melakukan “turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan Penambangan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, bermula ketika adanya laporan Masyarakat terhadap adanya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) bertempat di Jorong Sungai Bungur Ken. Padukuan Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/A/20/XI/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 25 November 2025, lalu berdasarkan Laporan Polisi tersebut SAKSI DEDYON SEPTIANDI PGL DYON dan  SAKSI ARI JALUS SALIHIN PGL ARI (masing-masing merupakan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya) bersama dengan Tim Resor Kriminal Polres Dharmasraya yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas segera menuju ke Lokasi diduga telah dilaksanakan penambangan tanpa izin (PETI) yang bertempat di Jorong Sungai Bungur Ken. Padukuan Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya tersebut untuk melakukan penindakan. Setibanya di Lokasi sekira pukul 16.00 WIB SAKSI DEDYON SEPTIANDI PGL DYON dan  SAKSI ARI JALUS SALIHIN PGL ARI (masing-masing merupakan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya) mendapati Para Terdakwa sedang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dimana pada saat itu SAKSI DEDYON SEPTIANDI PGL DYON dan  SAKSI ARI JALUS SALIHIN PGL ARI mendapati Terdakwa IRVAN TEGAR PRASETYA PGL TEGAR BIN TENANG SANTOSO sedang mengoperasikan mesin dompeng dan menarik tali gas mesin untuk mengontrol air pada saat melakukan penambangan, lalu Terdakwa TURYANTO PGL TUTUR Bin (Alm) KASBARI dan Terdakwa AGUNG RESTU PAMUNGKAS PGL AGUNG Bin SABARI masing-masing sedang memegang slang tembak yang digunakan pada saat penambangan, Terdakwa SUHANDRI PGL ANDRI BIN SUMADI I sedang membuang batu yang masuk ke dalam paralon atau spiral yang berada di Lokasi dompeng, serta Terdakwa MUHAMMAD ARIPIN PGL IPIN BIN ANSORI sedang membuang batu dan tanah di lokasi penambangan. Melihat hal tersebut SAKSI DEDYON SEPTIANDI PGL DYON dan  SAKSI ARI JALUS SALIHIN PGL ARI langsung mendatangi Para Terdakwa dan menanyakan perihal izin kegiatan penambangan yang tengah dilakukan Para Terdakwa, namun para Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin kegiatan penambangan yang sedang dilakukan, kemudian SAKSI DEDYON SEPTIANDI PGL DYON dan  SAKSI ARI JALUS SALIHIN PGL ARI disaksikan oleh SAKSI SUNARNO PGL PUDAN (kepala jorong bungur) langsung mengamankan Para Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin dompeng warna Biru ukuran 24 PK Merk CHANG CHENG untuk menyedot tanah, 1 (satu) buah keong ukuran 4 Inci yang berguna untuk menyedot material batu dan pasir yang akan dilemparkan ke asbuk, Paralon warna putih susu yang di pasangkan Spiral warna biru dengan ukuran 4 Inci yang berguna untuk menyedot bebatuan, NS Ciput warna merah yang berguna untuk menyedot air, 2 (dua) buah panbel yang berguna untuk memutar keong yang digabungkan ke mesin dompeng, 2 (dua) buah Karpet  yang berguna untuk menampung pasir dan emas, Ember yang berguna sebagai wadah atau tempat pasir dan emas setelah dilakukan pencucian dari Karpet kain,1 (satu) buah dulang plastic warna hitam yang berguna sebagai alat untuk memisahkan emas dan pasir,1 (satu) buah engkol besi yang berguna untuk menghidupkan mesin dompeng, 1 (satu) buah selang kecil yang berguna untuk Pendingin mesin, 1 (satu) buah Gabang yang berguna untuk mengalirkan air ke selang yang akan ditembakkan ke tebing,1 (satu) buah Slang tembak yang digunakan untuk menembakkan material tanah dan bebatuan.

 

  • Bahwa setelah diinterogasi berdasarkan pengakuan Para Terdakwa, Para Terdakwa telah melaksanakan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut dari selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 25 Oktober 2025 yang dimodali oleh pemodal bernama Sdr. TUKISNO Pgl TUKIS (DPO), dan pemilik dari Lokasi tersebut Adalah Sdr. Datuk Acil (DPO) dengan hitung-hitungan keuntungan 17% (tujuh belas) persen sebagai biaya operasional mesin dan sisanya dibagi dua dengan peruntukan sebagaian untuk pemodal dan sebagian untuk Para Terdakwa.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya