Dakwaan |
Pada hari hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi PT. SAK Aye menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa body tanpa Nomor polisi tepatnya di Afdeling A Sublog A17 PT. Sak Aye Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, Sesampai dilokasi terdakwa langsung memungut brondol kelapa sawit menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa masukkan kedalam karung yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, sekira pukul 15.30 wib datang anggota pengamanan untuk mengamankan saya beserta barang bukti ke polsek Sungai Rumbai guna mempertanggung jawabkan perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia atas kejadian tersebut PT. SAK aye mengalami kerugian kurang lebih Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Atas perbuatan terdakwa ARI SAPUTRA Bin RIKI Pgl ARI dituntut selama 2 (dua) bulan penjara Dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. |