Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2026/PN Plj NOVIRMAN YUSMAN, SH YULINA Binti UMAR panggilan AYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPB/28/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVIRMAN YUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULINA Binti UMAR panggilan AYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib di Afdeling E Sublog E.12 Perkebunan Kelapa sawit PT SAK AYE Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya telah terjadi tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit,
  2. Adapun yang telah melakukan Pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang perempuan yang bernama YULINA Binti UMAR Pgl AYU, sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT. Sak Aye,
  3. Adapun barang milik PT. Sak Aye yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung berat lebih kurang 30 Kg,
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. Sak Aye tersebut dengan cara mengutip dengan menggunakan tangan berondolan buah kelapa sawit yang telah rontok yang berserakan dibawah batangnya lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat yakni 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat street warna silver tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah karung,
  6. Terdakwa sewaktu mengambil 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Sak Aye.
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut PT.Sak Aye telah mengalami kerugian sebesar Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang berbunyi (jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II)?
Pihak Dipublikasikan Ya