| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyetakan peletakan REVINDIKATOIR BESLAG atas tanah tersengketa yang terletak di Jorong Muaro Momomg, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan Sertipikat Hak Milik No. 3350 dengan Luas 4.950 M2 (empat ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berdasarkan nilai tanah dipasaran saat ini sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasai;
- Memerintahkan kepada Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah tersengketa yang terletak di Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sertipikat Hak Milik No. 3350 dengan Luas 4.950 M2 (empat ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) dan mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan.
SUBSIDER
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat lain, mohon pertimbagan dan keadilan guna kepentingan hukum Penggugat. |