| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.C/2026/PN Plj | DEBI AWALUDDIN | RANGGA PURWADI panggilan RANGGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.C/2026/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/72/IV/RES.1.8/2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 1. Perkara Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib bertempat di kebun kelapa sawit milik Fernando Purba jorong Sungai Baye nagari Sungai Rumbai kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya. 2. Perbuatan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di duga di lakukan oleh Terdakwa RANGGA PURWADI PGL RANGGA. 3. Cara Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yaitu dengan memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa Dodos. Dan membawa buah hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor. 4. Pemilik kebun kelapa sawit an. Fernando Purba yang datang kelokasi melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan membawa buah kelapa sawit, setelah di tanya ternyata terdakwa telah mengambil buah tersebut di kebun milik Fernando Purba. Selanjutnya Terdakwa dan BB di amankan dan di bawa ke Polsek Sungai Rumbai guna menjalani proses hukum. 5. Akibat dari peristiwa pencurian ini korban telah di rugikan sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 kg (lima puluh kilogram), dengan nilai 50 x Rp.3.000.= Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu Rupiah). 6. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yaitu untuk terdakwa jual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang. 7. Pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (saksi Fernando Purba). 8. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah : a. 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 150 kg (serratus lima pulun kilogram). b. 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk Beat Street warna hitam tanpa nomor Polisi. 9. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, perbuatan Terdakwa RANGGA PURWADI PGL RANGGA terbukti telah melanggar Pasal 478 undang-undang nomor 01 tahun 2023 yang berbunyi (Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana dengan pencurian Ringan, dengan denda paling banyak kategori II. 10. Atas perbuatan terdakwa, dimohon kepada majelis hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
