Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Plj Tete Marcela Purianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Plj
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tete Marcela Purianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Tete Marcela Purianti menjadi Marcela Eka Putri serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya untuk membuat Catatan Pinggir mengenai ganti nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran nomor 1310-LT-28122010-0352 dari nama Tete Marcela Purianti menjadi Marcela Eka Putri lahir di Dharmasraya, 25 Maret 2004;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Dharmasraya;
  5. Biaya yang timbul dalam Perkara ini ditanggung oleh Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak