| Dakwaan |
- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) Afdeling N Blok N8 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam K.U.H.Pidana.
- Yang melakukan pencurian tersebut adalah Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS, Dilahirkan di Sawahlunto Sijunjung, tanggal 08 April 2002, Umur 24 Tahun, Suku : Minang, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
- Barang milik Pihak PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang telah Terdakwa ambil pada saat melakukan Pencurian tersebut adalah buah kelapa sawit sebayak 12 (dua belas) tandan dengan berat keseluruhan 80 kg (delapan puluh kilogram) dengan cara Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS mengambil buah kelapa sawit milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) yang berada di Afdeling N Blok N8 Jorong Trimulya I Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa memasuki PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) kemudian mengambil buah kelapa sawit tersebut yang berada antara kebun plasma milik masyarakat dengan PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana), selanjutnya memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang lalu dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kanzen warna Hitam tanpa nomor polisi, pada saat dalam perjalanan terdakwa diberhentikan oleh security PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) dan kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung.
- Pada saat Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS mengambil buah sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dengan berat keseluruhan 80 kg (delapan puluh kilogram) tersebut, Terdakwa tidak ada minta izin atau diberi izin oleh pihak PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) selaku pemilik Buah Sawit tersebut.
- Adapun maksud dan Tujuan Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS mengambil buah sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan dengan berat keseluruhan 80 kg (delapan puluh kilogram) milik PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) tersebut untuk dimiliki dan akan di jual setelah itu uang hasil penjualan buah tersebut akan Terdakwa gunakakan untuk membayar hutang.
- Akibat dari perbuatan yang telah Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS lakukan, PT. SAK (Sumbar Andalas Kencana) mengalami kehilangan buah sawit sebanyak 80 kg (delapan puluh kilogram) dan setelah diuangkan menjadi Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS, dapat dikenakan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam K.U.H.Pidana.
- Atas perbuatan Terdakwa M. RIFALDO Pgl RIDO Bin Alm. DASMANIIS, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya.
|