| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa I SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Terdakwa II MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT SAK AYE Afdeling E sub blok E 23 Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah menuju Kebun Kelapa Sawit milik PT. SAK AYE dengan berjalan kaki dan membawa dodos (alat panen) dan toyak yang digunakan untuk memanen kelapa sawit di kebun PT. SAK AYE, setelah selesai memanen dan buah kelapa sawit sudah sampai di tanah Terdakwa I menutupi hasil panen berserta peralatan yang digunakan tersebut dengan daun sawit, lalu pergi meninggalkan lokasi dan tiba dirumah sekitar pukul 15.00 WIB
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 3 Desember 2025 Terdakwa I berjumpa dengan Terdakwa II dan mengajak untuk membantu melansir buah kelapa sawit curian yang dipanen sebelumnya di kebun PT. SAK AYE, pada saat mengajak, Terdakwa I sudah memberitahukan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil curian, dengan kesepakatan jika buah kelapa sawit itu berhasil terjual maka uang penjualan buah kelapa sawit di potong dengan upah angkut mobil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibagi 2 (dua), Terdakwa II menerima ajakan dari Terdakwa I dan sepakat untuk berangkat ke lokasi pada malam hari
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 3 Desember 2025 Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa I lalu berangkat bersama dengan berjalan kaki dan menggunakan penerangan senter milik Terdakwa I, setelah sampai di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melangsir buah kelapa sawit hasil curian yang di panen sebelumnya menuju Kebun Kelapa Sawit Masyarakat menjadi satu tumpukan, setelah buah kelapa sawit tersebut aman Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang kerumah masing-masing
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa I pergi menuju rumah Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS dan meminta bantuan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian tersebut tetapi mengatakan kepada Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan buah sawit milik nenek Terdakwa I, lalu Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS langsung menerima ajakan tersebut, setelah itu Terdakwa I dan Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS pergi untuk menjemput Terdakwa II untuk berangkat bersama menuju lokasi menggunakan Mobil milik Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS
- Bahwa setelah sampai dilokasi Kebun Masyarakat Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS merasa curiga bahwa buah kelapa sawit yang ingin di angkut bukan berasal dari Kebun Kelapa Sawit Masyarakat dikarenakan lebih kecil – kecil seperti buah kelapa sawit milik PT. SAK AYE, setelah diteliti kembali oleh Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS ternyata benar buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. SAK AYE perbedaannya adalah dari segi besar buah, buah kelapa sawit dari kebun masyarakat cenderung besar-besar yang dipengaruhi oleh usia pohon kelapa sawit yang rata-rata sudah berusia 20 tahun, sedangkan kebun PT. SAK AYE memiliki buah kelapa sawit yang kecil-kecil karena dipengaruhi oleh usia pohon yang baru berusia rata-rata 4 tahun sampai 6 tahun, setelah itu Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS mengatakan tidak berani mengangkut buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa I, karena sudah ketahuan oleh Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS, Terdakwa I memohon – mohon dan meminta maaf lalu mengatakan “Mohon bantu saya sekali ini bang, udah tanggung juga abang sampai disini” tetapi Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS masih menolak dan mengatakan Terdakwa I sebagai pembohong, namun karena Terdakwa I terus memohon akhirnya Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS bersedia untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut sedangkan Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS hanya duduk di dalam mobil.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit mobil pick up merk Ford Ranger Doble Cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP, Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin W9AT145304.
- 1 (Satu) buah (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi BG 9083 AP Nomor Rangka MNBUSFE908W723270, Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA.
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA.
- 2 (dua) buah toyak berbentuk T terbuat dari besi.
- 1 (Satu) lembar tiket timbangan dari PT.INCASI RAYA Pangian.
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT.INCASI RAYA Pangian.
- Uang tunai sejumlah Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. SAK AYE mengalami kerugian 3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa I SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Terdakwa II MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT SAK AYE Afdeling E sub blok E 23 Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah menuju Kebun Kelapa Sawit milik PT. SAK AYE dengan berjalan kaki dan membawa dodos (alat panen) dan toyak yang digunakan untuk memanen kelapa sawit di kebun PT. SAK AYE, setelah selesai memanen dan buah kelapa sawit sudah sampai di tanah Terdakwa I menutupi hasil panen berserta peralatan yang digunakan tersebut dengan daun sawit, lalu pergi meninggalkan lokasi dan tiba dirumah sekitar pukul 15.00 WIB
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 3 Desember 2025 Terdakwa I berjumpa dengan Terdakwa II dan mengajak untuk membantu melansir buah kelapa sawit curian yang dipanen sebelumnya di kebun PT. SAK AYE, pada saat mengajak, Terdakwa I sudah memberitahukan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil curian, dengan kesepakatan jika buah kelapa sawit itu berhasil terjual maka uang penjualan buah kelapa sawit di potong dengan upah angkut mobil Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibagi 2 (dua), Terdakwa II menerima ajakan dari Terdakwa I dan sepakat untuk berangkat ke lokasi pada malam hari
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa Ilalu berangkat bersama dengan berjalan kaki dan menggunakan penerangan senter milik Terdakwa I , setelah sampai di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melangsir buah kelapa sawit yang di panen sebelumnya menuju Kebun Kelapa Sawit Masyarakat menjadi satu tumpukan, setelah buah kelapa sawit tersebut aman Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang kerumah masing-masing
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa I pergi menuju rumah Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS dan meminta bantuan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian tersebut tetapi mengatakan kepada Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS merupakan buah sawit milik nenek Terdakwa I, lalu Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS langsung mengiyakan ajakan tersebut, setelah itu Terdakwa I dan Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS pergi untuk menjemput Terdakwa II untuk berangkat bersama menuju lokasi menggunakan Mobil milik Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS
- Bahwa setelah sampai dilokasi Kebun Masyarakat Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS merasa curiga bahwa buah kelapa sawit yang ingin di angkut bukan berasal dari Kebun Kelapa Sawit Masyarakat, setelah itu Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS mengatakan tidak berani mengangkut buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa I, karena sudah ketahuan, Terdakwa I memohon – mohon dan meminta maaf lalu mengatakan “Mohon bantu saya sekali ini bang, udah tanggung juga abang sampai disini” tetapi Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS masih menolak dan mengatakan Terdakwa I sebagai pembohong, namun karena Terdakwa I terus memohon akhirnya Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS bersedia untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut
- Bahwa setelah Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS bersedia mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, barulah Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut ke bak bagian belakang mobil sedangkan Saksi AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS hanya duduk di dalam mobil.
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit mobil pick up merk Ford Ranger Doble Cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP, Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin W9AT145304.
- 1 (Satu) buah (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi BG 9083 AP Nomor Rangka MNBUSFE908W723270, Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA.
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA.
- 2 (dua) buah toyak berbentuk T terbuat dari besi.
- 1 (Satu) lembar tiket timbangan dari PT.INCASI RAYA Pangian.
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT.INCASI RAYA Pangian.
- Uang tunai sejumlah Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. SAK AYE selaku Pelapor mengalami kerugian 3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 21 Ayat 1 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------- |