| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 23.355.099,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.800.009,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 6.053.287,- ( ENAM JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 501.803,- ( LIMA RATUS SATU RIBU DELAPAN RATUS TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|