| Dakwaan |
Kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Afdeling LC Sub Blok B 8 Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya disaat terdakwa sedang mengambil brobdolan buah kelapa sawit milik PT.SMP di Afdeling LC Sub Blok B 8 terdakwa ditangkap oleh anggota brimob, saat itu terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berserakan diatnah sebanyak 60 Kg dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha mio warna putih tanpa nomor polisi untuk melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.SMP tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II”.
|