Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Plj 1.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2.RANDA RAMADHAN, S.H.
3.CRISTOFER PRATAMA, S.H.
AGUS HENDRI bin (alm) HAMZAH panggilan AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-502/L.3.24/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
2RANDA RAMADHAN, S.H.
3CRISTOFER PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HENDRI bin (alm) HAMZAH panggilan AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. SAK AYE Afdeling E sub blok E 23 Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 4 Desember 2025 Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI pergi menuju rumah Terdakwa dan meminta bantuan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik nenek Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI, lalu Terdakwa langsung mengiyakan ajakan tersebut, Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Terdakwa pergi untuk menjemput Saksi MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD untuk berangkat bersama menuju lokasi menggunakan Mobil milik Terdakwa
  • Bahwa setelah sampai dilokasi Kebun Masyarakat Terdakwa merasa curiga bahwa buah kelapa sawit yang ingin di angkut bukan berasal dari Kebun Kelapa Sawit Masyarakat dikarenakan lebih kecil – kecil seperti buah kelapa sawit milik PT. SAK AYE, setelah diteliti Terdakwa ternyata benar buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. SAK AYE karena karena perbedaannya adalah dari segi besar buah, buah kelapa sawit kebun masyarakat cenderung besar-besar yang dipengaruhi oleh usia pohon kelapa sawit yang rata-rata sudah berusia 20 tahun, sedangkan kebun PT. SAK AYE memiliki buah kelapa sawit yang kecil-kecil karena dipengaruhi oleh usia pohon yang baru berusia rata-rata 4 tahun sampai 6 tahun, setelah itu Terdakwa mengatakan tidak berani mengangkut buah kelapa sawit tersebut kepada Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI, karena sudah ketahuan, Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI memohon – mohon dan meminta maaf lalu mengatakan “Mohon bantu saya sekali ini bang, udah tanggung juga abang sampai disini” tetapi Terdakwa masih menolak, namun karena Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI  terus memohon akhirnya Terdakwa bersedia untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut
  • Bahwa Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Saksi MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD memuat buah kelapa sawit tersebut bak mobil sedangkan Terdakwa hanya duduk di dalam mobil
  • Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) unit mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin W9AT145304.
  2. 1 (Satu) buah (STNK) Surat Tanda  Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi BG 9083 AP Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA
  3. 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA .
  4. 2 (dua) buah toyak berbentuk T terbuat dari besi.
  5. 1 (Satu) lembar tiket timbangan dari PT.INCASI RAYA Pangian.
  6. 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT.INCASI RAYA Pangian.
  7. Uang tunai sejumlah Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa, PT SAK AYE selaku Pelapor mengalami kerugian Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa AGUS HENDRI Bin (alm) HAMZAH Pgl AGUS pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT SAK AYE Afdeling E sub blok E 23 Jorong Batu Kangkung Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 4 Desember 2025 Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI pergi menuju rumah Terdakwa dan meminta bantuan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik nenek Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI, lalu Terdakwa langsung mengiyakan ajakan tersebut, Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Terdakwa pergi untuk menjemput Saksi MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD untuk berangkat bersama menuju lokasi menggunakan Mobil milik Terdakwa
  • Bahwa setelah sampai dilokasi Kebun Kelapa Sawit Masyarakat Terdakwa merasa curiga bahwa buah kelapa sawit yang ingin di angkut bukan berasal dari Kebun Kelapa Sawit Masyarakat dikarenakan lebih kecil – kecil seperti buah kelapa sawit milik PT SAK AYE, setelah diteliti kembali oleh Terdakwa ternyata benar buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT SAK AYE karena perbedaannya adalah dari segi besar buah, buah kelapa sawit kebun masyarakat cenderung besar-besar yang dipengaruhi oleh usia pohon kelapa sawit yang rata-rata sudah berusia 20 tahun, sedangkan kebun PT SAK AYE memiliki buah kelapa sawit yang kecil-kecil karena dipengaruhi oleh usia pohon yang baru berusia rata-rata 4 tahun sampai 6 tahun, setelah itu Terdakwa mengatakan tidak berani mengangkut buah kelapa sawit tersebut kepada Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI, karena sudah ketahuan, Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI memohon – mohon dan meminta maaf lalu mengatakan “Mohon bantu saya sekali ini bang, udah tanggung juga abang sampai disini” tetapi Terdakwa masih menolak dan mengatakan Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI  sebagai pembohong, namun karena Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI  terus memohon akhirnya Terdakwa bersedia untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut
  • Bahwa Saksi SEPTIAN RIZKI PAMBIKA Bin JEMENO Pgl RIZKI dan Saksi MUHAMMAD MURAD Bin MURIN Pgl MURAD memuat buah kelapa sawit tersebut ke  bak mobil sedangkan Terdakwa hanya duduk di dalam mobil
  • Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa diperoleh barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) unit mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin W9AT145304.
  2. 1 (Satu) buah (STNK) Surat Tanda  Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi BG 9083 AP Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA.
  3. 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pick up merk ford ranger doble cabin warna putih,nomor polisi BG 9083 AP,Nomor Rangka MNBUSFE908W723270,Nomor Mesin WEAT151652 atas nama PT.DUTA OKTAN SEMESTA .
  4. 2 (dua) buah toyak berbentuk T terbuat dari besi.
  5. 1 (Satu) lembar tiket timbangan dari PT.INCASI RAYA Pangian.
  6. 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT.INCASI RAYA Pangian.
  7. Uang tunai sejumlah Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa, PT SAK AYE selaku Pelapor mengalami kerugian Rp3.172.200,- (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 21 Ayat 1 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya