| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Tanah Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun;-
- Menyatakan perbuatan Tergugat mensertifikatkan objek perkara tanpa persetujuan Penggugat dan anggota kaum Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak milik (SHM) nomor 923 dengan surat ukur nomor 00727/Silago/2022 dengan luas 4.779 m2 terletak di Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tertanggal 06 Desember 2022, adalah cacat hukum, tidak berkuatan hukum sehingga dapat dibatalkan;--------
- Menyatakan Turut Tergugat yang mengeluarkan Sertifikat Hak milik (SHM) nomor 923 dengan surat ukur nomor 00727/Silago/2022 dengan luas 4.779 m2 terletak di Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tertanggal 06 Desember 2022 tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku atas Tanah Ulayat Pusaka Tinggi milik adat Minangkabau adalah cacat hukum, harus tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), sehingga jika di total keseluruhan mencapai Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari kelalaiannya/ keterlambatannya atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebesar Rp. 500.000 /hari dalam penyerahan objek perkara kepada Penggugat;--------------------------------
- Menyatakan sita tahan yang kuat dan berharga atas objek perkara;----
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dan hak lainnya yang didapat dari Tergugat, jika ingkar maka Penggugat akan meminta bantuan pihak yang berwajib untuk menyerahkan kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang diterbitkan dalam perkara ini pada Tergugat.---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan/ Verzet, Banding dan Kasasi ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo |