Dakwaan |
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya menggunakan sepeda motor, Sesampai dilokasi Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) buah karung warna putih yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa masukan ke dalam karung, Setelah karung tersebut penuh Terdakwa pergi mengambil sepeda motor yang Terdakwa bawa tadi dan Terdakwa letakan tidak jauh dari tempat Terdakwa mengambil brondol buah kelapa sawit disaat Terdakwa akan mengambil sepeda motor Terdakwa tersebut sekitar jam 17.00 wib Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. SMP berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 364 KUHPidana (barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah) maka dihukum sebagai Pencurian Ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
|