| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.C/2026/PN Plj | MASKORIA | JUNI ANDRI MUNTE panggilan JUNI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.C/2026/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/73/IV/RES.1.8/2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 1. Perkara Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. SAK Aye terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 12.00 wib bertempat di Area perkebunan kelapa sawit PT SAK Afdeling A Sublog A4 jorong Sungai Limau nagari Sungai Limau kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya, 2. Perbuatan Tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di duga di lakukan oleh terdakwa JUNI ANDRI MUNTE Pgl JUNI. 3. Cara terdakwa melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit yaitu dengan memungut buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dibawah batang pohon kelapa sawit, kemudian dimasukkan kedalam karung plastik warna putih; 4. Pemilik dari buah kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa adalah perusahaan PT SAK Aye. 5. Alat yang di pergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya adalah : a. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Beat Sreet warna hitam merah tanpa nomor Polisi. b. 1 (satu) lembar karung plastik warna putih. c. Sedangkan untuk mengambil buah kelapa sawit hannya menggunakan tangan saja. 6. Pada saat Terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit hasil curiannya menggunakan sepeda motor, dari kejauhan melihat ada petugas patroli langsung melarikan diri kearah semak-semak dengan meninggalkan sepeda motor dan buah kelapa sawit hasil curiannya. 7. Petugas patroli berusaha mengejarnya namun terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Barang bukti yang di temukan langsung diamankan. 8. Pada saat melarikan diri dari kejaran petugas keamanan, terdakwa berjilbab hitam memakai topi warna biru, baju kaos oblong warna hitam, celana kaus panjang warna hitam, memakai sepatu boat warna hijau 9. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2026 sekira jam 08.00 wib Tersangka melaporkan diri ke Polsek Sungai Rumbai guna untuk menjalani proses hukum dari perbuatannya. 10. Ciri-ciri, bentuk dan jenis buah kelapa sawit milik PT SAK Aye yang telah di ambil oleh Terdakwa adalah buah kelapa sawit yang telah berbentuk brondolan (buah yang telah lepas dari tandannya) berwarna merah kehitaman . 11. Banyaknya buah kelapa sawit milik PT. SAK Aye yang di ambil oleh terdakwa tersebut yaitu sebanyak 1 karung setelah ditimbang dengan berat 30 Kg (tiga puluh kilogram). 12. Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yaitu untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari; 13. Pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak PT. SAK Aye selaku pemilik kebun kelapa sawit; 14. Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut, pihak PT. SAK Aye kehilangan 30 kg brondolan buah kelapa sawit dengan nilai 30 kg x Rp.3.000.- = Rp.90.000.- (Sembilan puluh ribu Rupiah). 15. Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Beat Street warna hitam merah tanpa nomor Polisi. b. 1 (satu) lembar karung plastik warna putih berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 kg (tiga puluh kilogram). 16. Berdasarkan fakta-fakta diatas perbuatan terdakwa JUNI ANDRI MUNTE Pgl JUNI terbukti telah melanggar Pasal 478 undang-undang nomor 01 tahun 2023 yang berbunyi (Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana dengan pencurian Ringan, dengan denda paling banyak kategori II.. 17. Berdasarkan fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, dimohon kepada majelis hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
