Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
59/Pid.C/2026/PN Plj Rizki Kurniawan FITRAYENTI panggilan YENTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/47/III/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rizki Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRAYENTI panggilan YENTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Afdeling A Sublok A 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, Terdakwa di tangkap oleh anggota brimob karena telah mengambil  1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya lebih kurang 30 Kg saat itu Terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda karisma warna hitam tanpa tutup bodi dan tanpa nomor polisi disaat mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa  1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya +  30 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda karisma fit warna hitam tanpa tutup bodi dan tanpa nomor polisi dibawa ke polsek sungai rumbai.
  2. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II.
Pihak Dipublikasikan Ya