Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 12.45 wib bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. SMP afdeling B Jrng Sungai Likian Nagari Bonjol Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya, yang diduga dilakukan oleh terdakwa WITO Bin SAMPUN Pgl WITO, cara terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.SMP tersebut yaitu dengan mengambil brondolan buah kelapa sawit yang berserakan di tempat penumpukan tandan buah kelapa sawit yang sudah di bawa ke pabrik, kemudian dimasukkan ke dalam karung, dan selanjutnya barulah hendak di bawa dengan menggunakan sepeda motor ke luar areal kebun kelapa sawit PT. SMP, namun pada saat terdakwa sudah selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh security dan karyawan PT. SMP, selanjutnya terdakwa di bawa dan diserahkan ke Polsek Sungai Rumbai.-------------------------------
------- Terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuannya mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. SMP tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang, Adapun barang bukti yang ditemukan saat terdakwa tertangkap tangan melakukan perbuatannya pencurian tersebut yaitu 2 ( dua ) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 80 ( delapan puluh ) Kg, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam dalam keadaan trondol tanpa nomor Polisi dengan no rangka : MHIHB11143K029899 dan no mesin : HB11E-1029466 |