Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa DARMILIS Pgl DAS Bin ABDULAH secara bersama-sama dengan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dikediaman terdakwa yang beralamat di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.20 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, lalu datang Sdr. SUHARDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, setelah sepakat terdakwa melakukan transaksi tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. SUHARDI, lalu Sdr. SUHARDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, setelah transaksi selesai Sdr. SUHARDI langsung pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening diatas meja milik terdakwa, kemudian sekira pukul 15.30 wib, ketikja Terdakwa telah selesai mandi dan makan, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu yang diletakkan diatas meja tersebut, kemudian terdakwa mengajak saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI yang berada dikamar sebelah untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang telah dibeli sebelumnya, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa membagi sisa narkotika jenis shabu-shabu menjadi 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, lalu 1 (satu) paket kecil narkotika tersebut diserahkan kepada saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI dan sisa 1 (satu) paket kecil narkotika tersebut disimpan oleh terdakwa, setelah selesai menyerahkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI kembali ke kamar masing-masing, kemudian sekira pukul 19.15 wib, datang saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI (Masing-masing merupakan Anggota Polisi) serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar ketempat kediaman terdakwa yang berada di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, lalu saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, yang sebelumnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah kabupaten Dharmasraya, kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, setelah merasa yakin saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI yang disaksikan oleh saksi ANDRIZAL (selaku Kepala Jorong) dan saksi AZHARA ISTIQOMAH (Masyarakat setempat), lalu saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handpone android merek Vivo warna biru beserta simcard dengan nomor 085766504717, dan 1 (satu) buah botol plastik terpasang pipet dan pirek kaca, 1 (satu) buah mancis Gas terpasang sumbu api dari timah rokok yang digulung masing-masing ditemukan yang ditemukan diatas meja dalam kamar terdakwa, sedangkan pada saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit Handpone android merek Vivo warna putih beserta simcard dengan nomor 083186596304 yang ditemukan di dalam kamar tepatnya diatas meja, selanjutnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI beserta barang bukti ke Polda Sumatera Barat untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 318/V/023100/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang disaksikan oleh Terdakwa saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, Berikut Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI NIK.P.87861 selaku penimbang barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Terandam dan setelah ditimbang barang bukti narkotika jenis sabu beratnya Netto/Berat Bersih 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI beratnya Netto/Berat Bersih 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) Gram sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya Netto/Berat Bersih adalah 0,76 (Nol Koma Tujuh Puluh Enam) Gram
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Labor Riau sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No. Lab : 1711/NNF/2025, tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKBP ERIK PEZAKOLA, S.T M.T, M Eng, setelah diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DARMILIS Pgl DAS Bin ABDULAH dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, benar Positif (+) mengandung Metamfetamina (Narkotika) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DARMILIS Pgl DAS Bin ABDULAH secara bersama-sama dengan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dikediaman terdakwa yang beralamat di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.15 wib, ketika terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI sedang berada di rumah yang beralamat di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, datang saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI (Masing-masing merupakan Anggota Polisi) serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar ketempat kediaman terdakwa yang berada di Jorong Ranah Pulau Punjung Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, lalu saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, yang sebelumnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah kabupaten Dharmasraya, kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, setelah merasa yakin saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI yang disaksikan oleh saksi ANDRIZAL (selaku Kepala Jorong) dan saksi AZHARA ISTIQOMAH (Masyarakat setempat), lalu saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handpone android merek Vivo warna biru beserta simcard dengan nomor 085766504717, dan 1 (satu) buah botol plastik terpasang pipet dan pirek kaca, 1 (satu) buah mancis Gas terpasang sumbu api dari timah rokok yang digulung masing-masing ditemukan yang ditemukan diatas meja dalam kamar terdakwa, sedangkan pada saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit Handpone android merek Vivo warna putih beserta simcard dengan nomor 083186596304 yang ditemukan di dalam kamar tepatnya diatas meja, selanjutnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan saksi NOFRI FENDI serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI beserta barang bukti ke Polda Sumatera Barat untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 318/V/023100/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang disaksikan oleh Terdakwa saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, Berikut Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI NIK.P.87861 selaku penimbang barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Terandam dan setelah ditimbang barang bukti narkotika jenis sabu beratnya Netto/Berat Bersih 0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI beratnya Netto/Berat Bersih 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) Gram sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya Netto/Berat Bersih adalah 0,76 (Nol Koma Tujuh Puluh Enam) Gram
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Labor Riau sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No. Lab : 1711/NNF/2025, tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh AKBP ERIK PEZAKOLA, S.T M.T, M Eng, setelah diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DARMILIS Pgl DAS Bin ABDULAH dan saksi DEFFITRA MULYA Pgl DEF Bin YANSRI, benar Positif (+) mengandung Metamfetamina (Narkotika) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------
|