Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
214/Pid.C/2025/PN Plj EKA PUTRA BAIDI GUNAWAN panggilan BAI bin Rosul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.C/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/807/IX/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIDI GUNAWAN panggilan BAI bin Rosul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

1. Bahwa Terdakwa BAIDI GUNAWAN Pgl BAI Bin ROSUL,  Berawal pada hari Kamis tangal 11 September 2025 sekira pukul 11.00 wib,tersangka berangkat dari rumah tersangka yang berada di Jorong Campur jaya Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo absolut trondol warna hitam tanpa nopol, lalu tersangka langsung menuju ke wilayah perkebunan  PT. Andalas Wahana Berjaya Blok H 8 Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 11.30 Wib tersangka sampai di wilayah perkebunan perkebunan PT.AWB--------------------------------------------------

Sesampainya di wilayah perkebunan PT. Andalas Wahana Berjaya Blok H 8 Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tersangka langsung mengambil brondol milik PT.AWB dengan cara mengutip brondol kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon dengan menggunakan tangan lalu dimasukkan ke dalam karung hingga pukul 16.30 wib, hasilnya tersangka berhasil mengumpulkan brondol kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung Kemudian tersangka pergi menuju keluar dari lokasi tersebut, lalu pada saat tersangka diperjalanan pulang, tersangka diberhentikan di wilayah Blok H7 PT,AWB oleh pengawas PT.AWB dan anggota, kemudian petugas tersebut langsung menanyakan kepada tersangka terkait brondol yang berada di atas motor tersangka, kemudian tersangka menjawab brondol tersebut merupakan brondol kelapa sawit milik PT.AWB-------

Kemudian petugas membawa tersangka dibawa oleh petugas pengawas PT.AWB, ke pos 2 security dan selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut. -------

2. Berdasarkan keterangan dari saksi  PURYANTO Pgl PUR pada saat melaksanakan kegiatan patroli rutin bersama dengan anggota TNI yang melaksanakan pam di PT. AWB tersebut kearah Blok H mengunakan 1 (satu) unit mobil Strada kemudian dalam perjalan saya di beritahu oleh Sdr RONALD SIRAIT dan Sdr BUDI SETIA ZEGA melalui HT bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang telah mengambil brondol kelapa sawit milik PT. AWB kemudian memdapat kabar tersebut  saya langsung medatangi tempat kejadian yang telah diberitahukan oleh Sdr RONALD SIRAIT dan Sdr BUDI SETIA ZEGA  dan pada saat saya sampai dilokasi tersebut saksi memang benar melihat seorang laki – laki yang  diamankan oleh Sdr RONALD SIRAIT dan Sdr BUDI SETIA ZEGA kemudian saksi langsung menanyakan terhadap 1 (satu) orang laki – laki dengan kata siapa nama kamu dan dari mana mengambil brondol yang dibawa tersebut kemudian dijawab oleh orang yang diamankan tersebut dengan kata NAMA BAIDI GUNAWAN DAN SAYA MENGAMBIL BRONDOL KELAPA SAWIT TERSEBUT DI BLOK H8 KEBUN PT. ANDALAS WAHANA BERJAYA kemudian saya bersama dengan rekan lainya membawa 1 (satu) orang laki- laki beserta barang bukti kekantor sentral PT. AWB kemudian dilanjukan ke polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut -------------

3. Berdasarkan Keterangan dari Sdr RONALD SIRAIT dan Saksi BUDI SETIA ZEGA Pada saat saya bersama dengan  Sdr BUDI SETIA ZEGA melaksanakan kegiatan patroli rutin kearah Kebun Plasma PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Blok H mengunakan sepeda motor kemudian dalam perjalan saya bersama dengan Sdr BUDI SETIA ZEGA melihat seorang laki – laki yang sedang mengendarai sepeda motor membawa 2 (dua) karung Brondol kelapa sawit diatas motor tersebut kemudian saya bersama dengan Sdr BUDI SETIA ZEGA lasung menyetop atau memberhentikan seorang laki – laki yang mengendarai sepesa motor tersebut yang bertempat di Blok H 7 kebun Plasma PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) serte melakukan intrigasi kepada seorang laki laki tersebut dengan kata Nama kamu siapa dan dari mana membawa brondol kelapa sawit tersebut kemudian seorang laki laki tersebut menjawab mengaku bernama BAIDI GUNAWAN DAN MENGAMBIL BRONDOL KELAPA SAWIT YANG ADA DI ATAS SEPEDA MOTOR SEBANYAK 2 (DUA) KARUNG TERSEBUT DI BLOK H 8 KEBUN PLASMA PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) dan setelah mendapat pengakuan tersebut dari Sdr BAIDI GUNAWAN tersebut saya langsung memberitahukan kepada Chif Security PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Sdr PURYANTO mengunakan HP serta menyampaikan bahwa   seorang laki – laki yang diamankan bernama Sdr DAIDI GUNAWAN bersama barang bukti berupa 2 (dua) karung Brondol dan 1 (satu) unit sepeda motor melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di Blok H 8 dan saksi amankan bersama dengan BUDI SETIA ZEGA di blok H 7 kebun PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) kemudian dijawab oleh Chif Security PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Sdr PURYANTO pada saat tersebut dengan kata YA TUNGGU DI SITU SAYA KESANA kemudian saya jawab dengan kata YA PAK-----------------

Tidak beberapa lama kemudian datang Chif Security PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Sdr PURYANTO bersama dengan Anggota TNI yang melaksanakan Pam di   PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB)  kemudian Chif Security PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Sdr PURYANTO langsung melakukan introgari kepada orang yang telah saya amankan tersebut dengan kata  Nama kamu siapa dan dari mana membawa brondol kelapa sawit tersebut kemudian seorang laki laki tersebut menjawab mengaku bernama BAIDI GUNAWAN DAN MENGAMBIL BRONDOL KELAPA SAWIT YANG   SEBANYAK 2 (DUA) KARUNG TERSEBUT DI BLOK H 8 KEBUN PLASMA PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) mendengar hal tersebut Chif Security PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) Sdr PURYANTO langsung membawa Sdr BAIDI GUNAWAN bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung Brondol dan 1 (satu) unit sepda motot untuk dibawah kekantor Pos Sentral   PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) untuk memberitahukan kepada pimpinan   PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB)  serta dilanjutkan kepolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Barang Bukti yang telah disita sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  1. Uang dari hasil penjualan brondol kelapa sawit sebanyak Rp. 473.000,- (Empat Ratus Tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
  • Uang Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Sebanyak 4 (empat) Lembar-----------------------------
  • Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ripu) Sebanyak 1 (satu) Lembar-----------------------------------
  • Uang Pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) Lembar----------------------------------------
  • Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Sebanyak 1 (Satu) Lembar-------------------------------------
  • Uang Pecahan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) 1 (satu) Lembar--------------------------------------------------

       2. 1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA REVO  warna hitam tanpa plat nomor Polisi -------------------

5. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa BAIDI GUNAWAN Pgl BAI Bin ROSUL dapat dikenakan pasal 364 KUH Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Dendanya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya