Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.ROBBY HIDAYAD
WARSONO panggilan WARSONO bin RAMBAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1985/L.3.24/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3ROBBY HIDAYAD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSONO panggilan WARSONO bin RAMBAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG KURNIA SANDI, S.H.WARSONO panggilan WARSONO bin RAMBAT (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa WARSONO Pgl. WARSONO Bin RAMBAT (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang berada dekat jembatan PT. Jambi Waras Kabupaten Bungo Provinsi Jambi atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Dharmasraya dan Para saksi-saksi berada di Kabupaten Dharmasraya, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Pulau Punjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Sesuai Pasal 137 KUHAP) dimana terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib, ketika terdakwa muncul niat untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menghubungi Sdri. AYUK (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan ditambah dengan biaya pengantarannya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total biaya pembelian narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdr, TUMIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menambah kekurangan uang terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli narkotika tersebut dengan kesepakatan Sdr. TUMIN akan mendapatkan Sebagian dari narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah sepakat terdakwa menghubungi Sdr. AYUK untuk melakukan transaksi sekira pukul 20.00 wib bertempat di sebuah warung yang berada dekat jembatan PT. Jambi Waras Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, kemudian setiba di tempat yang dijanjikan, lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. RUSTAM (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan orang suruhan Sdr. AYUK, kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. RUSTAM, selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu sebanyak setengah kantong, setelah transaksi selesai, lalu terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. TUMIN untuk memberikan narkotika jenis shabus-shabu sebanyak 10 (Sepuluh) Paket plastik klip bening dan bonus 2 (Dua) paket plastik klip bening yang telah dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian sisanya sebanyak 26 paket plastik klip bening disimpan oleh terdakwa didalam kotak kaca mata berwarna hitam, lalu terdakwa bersama Sdr. TUMIN menggunakan sebanyak 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian pada malam hari sekira pukul 23.30 wib, ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, lalu datang saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN (Masing-masing Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya) beserta Tim Polres Lainnya melakukan panangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI beserta Tim Polres Lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN langsung mengamankan terdakwa, lalu saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DARTO UTOMO (Kepala Jorong) dan Saksi ARDI PRAWONO (Selaku Ketua Pemuda), lalu saksi saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut berada didalam sebuah Kotak kacamata warna hitam, kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan saat dilakukan Penggeledahan berupa 12 (dua belas) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah milik Sdr. TUMIN (DPO) yang sebelumnya terdakwa menjual kepada Sdr. TUMIN, selanjutnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI beserta Tim Polres Dharmasraya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 38/10771.00/2025, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh HAIRIL, selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pulau Punjung, Telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman yang jenis Shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhannya 1,38 gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.02 gram, untuk bukti uji ke Laboratories BPOM.
  2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 1.36 gram, setelah disisihkan untuk bukti ke pengadilan.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.02 gram milik terdakwa yang telah disisihkan dari PT. Pegadaian, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Polda Riau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1577/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sebagai berikut :

Telah melakukan pengujian terhadap contoh yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ada. Hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa 0.02 gram adalah (+) Positive Met Amphetamin..

  • Bahwa MET AMPHETAMIN/M.AMP yang termasuk jenis Narkotika golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WARSONO Pgl. WARSONO Bin RAMBAT (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa ketika terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, lalu datang saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN (Masing-masing Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya) beserta Tim Polres Lainnya melakukan panangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI beserta Tim Polres Lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN langsung mengamankan terdakwa, lalu saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DARTO UTOMO (Kepala Jorong) dan Saksi ARDI PRAWONO (Selaku Ketua Pemuda), lalu saksi saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut berada didalam sebuah Kotak kacamata warna hitam, kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan saat dilakukan Penggeledahan berupa 12 (dua belas) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah milik Sdr. TUMIN (DPO) yang sebelumnya terdakwa menjual kepada Sdr. TUMIN, selanjutnya saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI beserta Tim Polres Dharmasraya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 38/10771.00/2025, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh HAIRIL, selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pulau Punjung, Telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman yang jenis Shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhannya 1,38 gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.02 gram, untuk bukti uji ke Laboratories BPOM.
  2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 1.36 gram, setelah disisihkan untuk bukti ke pengadilan.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.02 gram milik terdakwa yang telah disisihkan dari PT. Pegadaian, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Polda Riau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1577/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sebagai berikut :

Telah melakukan pengujian terhadap contoh yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ada. Hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa 0.02 gram adalah (+) Positive Met Amphetamin..

  • Bahwa MET AMPHETAMIN/M.AMP yang termasuk jenis Narkotika golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya