Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Plj | PT. Sarana Sumatera Barat Ventura | 1.Iskandar 2.Samsinar 3.Nurlatifah |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Plj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 235.991.684,00 | ||||||||||||
Petitum |
Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok +Bagi Hasil+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap angunan bukti kepemilikan SHM Nomor : 584 Surat Ukur Nomor: 492/2014 tanggal 12 Juni 2014, luas, 21.051M2 lokasi: Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama ISKANDAR (PU/Debitur) dan SHM Nomor : 240 Surat Ukur Nomor: 123/2014 tanggal 10 Juni 2014, luas, 20.261 M2 lokasi: Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama NURLATIFAH(Anak Kandung PU/Debitur)yang dijaminkan kepada Penggugat dapat diajukan dilelang langsung oleh Penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;---------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |