Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Plj PT. Sarana Sumatera Barat Ventura 1.Iskandar
2.Samsinar
3.Nurlatifah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Plj
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Sumatera Barat Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iskandar
2Samsinar
3Nurlatifah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Desri Yandi,S.H,M.Yan Azwar.S.H,Dilon Scandidhiva Ramadi.S.HIskandar
2Desri Yandi,S.H,M.Yan Azwar.S.H,Dilon Scandidhiva Ramadi.S.HSamsinar
3Desri Yandi,S.H,M.Yan Azwar.S.H,Dilon Scandidhiva Ramadi.S.HNurlatifah
Nilai Sengketa(Rp) 235.991.684,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dengan rincian : Pokok =Rp. 123.632.440,-(Seratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) + Bagi hasil = Rp. 59.915.382,-(Lima puluh Sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah)+ Denda =Rp. 52.443.862,- (Lima puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat yaitu Rp. 235.991.684,- (Dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu enam  ratus delapan puluh dua rupiah);-------

 

Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok +Bagi Hasil+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap angunan bukti kepemilikan SHM Nomor : 584  Surat Ukur Nomor: 492/2014  tanggal 12  Juni  2014, luas, 21.051M2 lokasi: Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama ISKANDAR          (PU/Debitur) dan SHM Nomor : 240  Surat Ukur Nomor: 123/2014  tanggal 10  Juni  2014, luas, 20.261 M2 lokasi: Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat atas nama NURLATIFAH(Anak Kandung PU/Debitur)yang dijaminkan kepada Penggugat dapat diajukan dilelang langsung oleh Penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;---------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak