Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2024/PN Plj MASKORIA ERNAWATI binti ABDUL AZIZ panggilan ERNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPB/43/III2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASKORIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNAWATI binti ABDUL AZIZ panggilan ERNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Perkara tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PT. SAK AYE yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Sublog C15 Afdeling C PT Sak Aye jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya ;
  2. Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut di lakukan oleh terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA ;
  3. Terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA tertangkap tangan sedang membawa hasil curiannya oleh petugas keamanan yang sedang melaksanakan patroli di area perkebunan PT Sak Aye di damping oleh petugas Polisi Brimob dan TNI;
  4. Cara terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. SAK AYE tersebut adalah dengan  mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon kelapa sawit yang baru di panen dan dimasukkan ke dalam karung kemudian di bawa dengan menggunakan sepeda motor;
  5. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.SAK AYE tanpa izin atau tanpa meminta izin kepada pihak perusahaan sebagai pemilik ;
  6. Maksud dan tujuan Terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA  mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. SAK AYE adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang;
  7. Terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA bukan merupakan karyawan PT. SAK AYE.
  8. Adapun barang bukti yang ditemukan dalam peristiwa ini adalah :
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki merk Smash warna hitam tanpa nomor Polisi.
  • 1 (satu) buah Karung plastic warna putih berisi buah kelapa sawit berbentuk brondolan.
  1. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ERNAWATI Binti ABDUL AZIZ Pgl ERNA  terbukti telah melanggar Pasal 364 KUHP (barang siapa melakukan pencurian asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dihukum sebagai pencurian ringan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP);
Pihak Dipublikasikan Ya