Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
HARKIL panggilan KIRTOYO bin DARUSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-830/L.3.24/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARKIL panggilan KIRTOYO bin DARUSALAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa ia Terdakwa HARKIL pgl KIRTOYO bin DARUSALAM pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.45 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Pasar Baru NAgari Ampalu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, bahan peledak, atau bahan – bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.45 wib, Terdakwa yang sedang berada di rumah di Jorong Pasar Baru Nagari Ampalu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, dilakukan penangkapan oleh anggota SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA yaitu saksi Heru Irawan dan saksi RAFI NURRAHMAN dalam tindak pidana narkotika, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang warna hitam dan 1 (satu) butir amunisi dengan kaliber 5.56 (lima koma lima enam) mm yang berada di kamar lantai 2 rumah milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti di amankan ke POLRES DHARMASRAYA
  • Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api tersebut berawal dari hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, pada bulan januari 2024, terdakwa membeli kepada PIAN (DPO) di Kampung Sisip kec VII Koto Kabupaten Tebo, Provinsi jambi, dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), terdakwa sering menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang warna hitam pada saat di kebun, dan terdakwa sudah menggunakan dan bisa meledak sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa juga membeli amunisi amunisi dengan kaliber 5.56 (lima koma lima enam) mm kepada JALIL (DPO) dengan harga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu) perbutir
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas penguasaan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang warna hitam dan 1 (satu) butir amunisi dengan kaliber 5.56 (lima koma lima enam) mm
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik No. Lab. : 3994/BSF/2025 tanggal 24 November 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dibuat oleh Yosua Rieyls Pandapotan Lumban Raja, S.T., dan M. Fajmi Zulhakam, S.Si., yang mana masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti 1 (SAB 1) dan 1 (satu) butir Peluru Kaliber 5.56 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB), diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

PEMERIKSAAN :

  1. TERHADAP SAB 1.
  1. Fisis Visual dan Pengukuran :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata SAB 1 adalah senjata api rakitan laras panjang jenis sistem Bolt Action pada laras dengan warna dasar hitam & gagang (grip) berwarna hitam. Pada SAB tidak terdapat nomor seri, tidak terdapat merk, tidak terdapat tipe dan nama pabrik pembuat, juga tidak terdapat cap/logo instansi yang menggunakan

Komponen SAB terdiri dari laras, pejera depan, pejera belakang, kamar amunisi, triger dan pegasnya, hammer dan pegas hammer dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :

  1. Panjang Senpi                         : 1000 mm       ± 0,02 mm.
  2. Berat Senpi                             : 2300 gram     ± 0,1 gram.
  3. Panjang Laras             : 550 mm         ± 0,02 mm.
  4. Diameter dalam laras              : 4,61 mm        ± 0,02 mm.
  5. Tebal laras                               : 5,53 mm        ± 0,02 mm.
  6. Jumlah Galangan/dataran       : Tidak ada.
  7. Twist                                        : Tidak ada.    

 

  1. Uji Balistik :

Pada SAB 1 dapat digunakan peluru standar buatan pabrik kaliber 5.56 mmm yang merupakan peluru Bukti (PB) selanjutnya dilakukan uji tembak terhadap SAB 1 mengunakan 1 (satu) butir PB ke Shooting Box Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa SAB daoat berfungsin dan dapat digunakan untuk menembak.

Selanjutnya dilakukan uji balistik terhadap SAB 1 pada Shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dengan memanfaatkan kip primer.

 

  1. TERHADAP PB
  1. FASIS VISUAL DAN PENGUKURAN :

setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata pb adalah amunisi senpi (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. pb sebanyak 1 (satu) butir dapat diidentifikasi sebagai berikut :

  1. Kaliber                                    : 5.56 mm
  2. Jumlah                                   : 1 (satu)
  3. Bentuk Proyektil                    : Pointed
  4. Jenis Proyektil                       : Jacket
  5. Bentuk Selongsong               : Bottlenecked
  6. Cartridge Head                      : Rimless
  7. Diameter Base                       : 9,5 mm ± 0,02 mm.
  8. Diameter Land                       : 5.56 mm ± 0,02 mm.
  9. Panjang Selongsong             : 44.7 mm ± 0,02 mm.
  10. Panjang Seluruh                    : 57 mm ± 0,02 mm.
  11. Berat Seluruh             : 12,43 gram ± 0,1 mm.
  12. Headstamp                            : PIN 5.56 CB

 

  1. Uji Balistik :

Dilakukan Uji tembak terhadap 1 (satu) butir PB kaliber 5.56 mm menggunakan SAB 1 ke Shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau, Tampak dan terbukti bahwa PB yang diuji tersebut masi aktif dan dapat meledak

 

KESIMPULAN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III dan IV diatas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahawa :

  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB 1), adalah senjata api rakitan laras panjang sistem break action pada laras warna dasar hitam dan gagang (grip)n berwarna hitam, dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
  2. Barang bukti tersebut pada BAB I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. Pb masi aktif dan dapat meledak

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – undang nomor nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya