| Dakwaan |
--------------Bahwa ia Terdakwa I TEGUH PRAYITNO PGL TEGUH BIN PARJO, Terdakwa II MOHAMAD SONI PGL SONI BIN NGADIRUN dan Terdakwa III SUDIDIK AGUS SAPUTRO PGL SUDIDIK BIN REBU pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Karet Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan “turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Perbuatan tersebut dilakukan masing-masing terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi DEDYON SEPTIANDI dan saksi DADANG PUTRA yang merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Tim Satreskrim Polres Dharmasraya yang dilengkapi Surat Perintah Tugas oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya melakukan patroli rutin mengenai tindakan penambangan tanpa izin yang berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Mendapati perintah tersebut kemudian saksi DEDYON SEPTIANDI dan saksi DADANG PUTRA bersama Tim Sat Reskrim Polres Dharmasraya lainnya melakukan pengecekan ke lapangan yang diduga telah terjadi tindakan penambangan emas tanpa izin atau ilegal. Sesampainya mereka di Areal Perkebunan Karet Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya saksi EDYON SEPTIANDI dan saksi DADANG PUTRA bersama Tim Sat Reskrim Polres Dharmasraya menemukan sedang terjadi proses kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I TEGUH PRAYITNO PGL TEGUH BIN PARJO, Terdakwa II MOHAMAD SONI PGL SONI BIN NGADIRUN dan Terdakwa III SUDIDIK AGUS SAPUTRO PGL SUDIDIK BIN REBU. Mendapati hal itu saksi DEDYON SEPTIANDI dan saksi DADANG PUTRA beserta Tim Sat Reskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penangkapan Terdakwa I TEGUH PRAYITNO PGL TEGUH BIN PARJO, Terdakwa II MOHAMAD SONI PGL SONI BIN NGADIRUN dan Terdakwa III SUDIDIK AGUS SAPUTRO PGL SUDIDIK BIN REBU dimana pada saat itu langsung diamankan 1 (satu) unit mesin dompeng warna Biru ukuran 24 PK Merk Merk DRACO untuk menyedot tanah, 1 (satu) buah keong ukuran 4 Inci yang berguna untuk menyedot material batu dan pasir yang akan dilemparkan ke asbuk, 1 (satu) buah Paralon warna putih susu yang di pasangkan Spiral dengan ukuran 4 Inci yang berguna untuk menyedot bebatuan, 1 (satu) unit NS Ciput warna merah yang berguna untuk menyedot air, 1 (satu) buah paralon warna putih susu yang terpasang leher angsa dan Spril dengan Panjang 2 (dua) meter kegunaan untuk menyerap material bebatuan yang masuk kedalam paralon, 2 (dua) buah slang tembak kegunaan untuk menyemprot tanah dan material, 1 (satu) buah Simpang 6 (enam) kegunaan untuk membagi air yang akan di semprotkan ke material tanah dan batu, 1 (satu) buah Gador kegunaan untuk menampung bebatuan dan mengalirkannya ke Asbuk, 3 (tiga) buah Karpet yang berguna untuk menampung pasir dan emas, 1 (satu) buah Gabang dengan Panjang 5 meter yang berguna untuk mengalirkan air ke selang yang akan ditembakkan ke tebing, 1 (satu) buah Ember yang berguna sebagai wadah atau tempat pasir dan emas setelah dilakukan pencucian dari Karpet kain, 1 (satu) buah dulang plastic warna hitam yang berguna sebagai alat untuk memisahkan emas dan pasir, 1 (satu) buah engkol besi yang berguna untuk menghidupkan mesin dompeng. Setelah berhasil mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian para Terdakwa tersebut dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Adapun cara Terdakwa I TEGUH PRAYITNO PGL TEGUH BIN PARJO, Terdakwa II MOHAMAD SONI PGL SONI BIN NGADIRUN dan Terdakwa III SUDIDIK AGUS SAPUTRO PGL SUDIDIK BIN REBU melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut adalah Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PENYOK (DPO) dan Sdr. MAMAT (DPO) mendatangi lokasi dengan berjalan kaki ke lokasi yang berada di Areal Perkebunan Karet Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya, setiba dilokasi Para Terdakwa langsung mulai melakukan pekerjaan dengan pembagian kerja yaitu memegang selang, membuang batu, memegang tali gas, yang mana dilokasi telah disediakan mesin dompeng yang telah dirakit atau dipasangkan dengan penyedot air, penyedot pasir dan batuan. Kemudian juga di lokasi tersebut telah disediakan asbuk yang telah dipasangkan karpet sebagai penyaring pasir dan emas. Selanjutnya Operator mesin menghidupkan mesin dompeng untuk menyedot air dari NS Ciput warna merah kemudian disambungkan ke selang dan keong yang mana selang diarahkan ke tebing sedangkan yang digabungkan ke keong untuk membantu menyedot pasir dan batu yang nantinya akan dikeluarkan ke asbuk sebagai tempat penyaringan pasir dan batuan. Pada sore harinya karpet kain yang terpasang pada asbuk diambil untuk kemudian dilakukan pencucian sehingga didapatkan pasir bercampur emas yang diletakkan di dalam ember. Setelah itu terhadap pasir tersebut akan dilakukan proses pendulangan untuk memisahkan emas dari pasir dengan menggunakan air raksa sehingga hasil pendulangan tersebut digabungkan menjadi satu yang disebut pentolan dan apabila pentolan tersebut ingin dijual terlebih dahulu dilakukan proses pemurnian atau pembakaran sehingga menjadi emas murni yang bisa dijual dipasaran. Pada saat akan dilakukan penangkapan Posisi Terkawa I TEGUH PRAYITNO PGL TEGUH BIN PARJO sebagai operator mesin yang bertujuan mengontrol air, sedangkan Terdakwa II MOHAMAD SONI PGL SONI BIN NGADIRUN bekerja membuang batu yang masuk ke dalam paralon atau spiral yang ada dilokasi Dompeng, selanjutnya Terdakwa III SUDIDIK AGUS SAPUTRO PGL SUDIDIK BIN REBU bekerja membuang batu dan tanas yang berada di lokasi tambang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemilik dari peralatan untuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) sekaligus pemodal dari kegiatan tersebut adalah Sdr. NGADIMAN yang mana hitung-hitungan antara Para Terdakwa dan Sdr. NGADIMAN terhadap hasil kegiatan tersebut yaitu hasil yang didapat dikeluarkan untuk bayar mesin sebesar 25%, lalu sisanya dibagi 2 (dua) dengan peruntukan sebagian diambil oleh pemodal sedangkan sebagian lagi baru dibagi 5 (Lima) untuk sesama pekerja. Sedangkan pemilik dari lokasi kegiatan tersebut adalah Sdr. Pgl EDI. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No,or 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------
|