| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa YUYUT PGL YUYUT BIN ALRIADI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Sititung, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan penganiayaan”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 10.30 Wib Saksi korban SYAFRIL yang pada saat itu hendak pergi ke pasar melewati rumah Terdakwa YUYUT Pgl YUYUT Bin ALRIADI. Selanjutnya, Terdakwa yang sedang duduk di luar rumahnya memanggil saksi korban SYAFRIL yang kemudian saksi korban SYAFRIL katakan ”NANTILAH SAYA KE PASAR BELI PAKET VOUCHER”. Kemudian, sepulangnya saksi korban SYAFRIL dari pasar, saksi korban SYAFRIL kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa yang menanyakan cara memberikan pupuk pada tanaman sawit.
- Selanjutnya, disaat saksi korban SYAFRIL sedang menerangkan cara pemberian pupuk pada tanaman sawit tersebut, Terdakwa yang tidak menerima penjelasan saksi korban SYAFRIL kemudian menjadi emosi lalu Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah gayung yang berisi pupuk ke arah saksi korban SYAFRIL, namun tidak mengenai tubuh saksi korban SYAFRIL. Kemudian, Terdakwa secara tiba-tiba mengejar dan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban SYAFRIL dengan menggunakan tangan kosong, dengan cara mengayunkan tangan Terdakwa ke arah tubuh saksi korban SYAFRIL beberapa kali, sehingga saksi korban SYAFRIL terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa menendang punggung saksi korban SYAFRIL hingga kemudian perbuatan Terdakwa dilerai oleh saksi ELVA SUSANTI.
- Bahwa setelah keadaan Terdakwa dan saksi korban SYAFRIL sempat terpisah dan tidak ada lagi perkelahian, kemudian saksi korban SYAFRIL berdiri dan duduk di bangku samping rumahnya. Namun Terdakwa kembali mendatangi saksi korban SYAFRIL dan mengatakan ”NDAK DIAJAN DEN DO (TIDAK PERLU DIAJARI SAYA)” yang kemudian saksi korban SYAFRIL jawab ”TAPI TADI ANG NAN BATANYO (TAPI TADI KAMU YANG BERTANYA)”. Selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala saksi korban SYAFRIL, tepat mengenai pelipis atas mata sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian saksi korban SYAFRIL meninggalkan tempat tersebut dengan berlari untuk pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 07/VR/PKM-SIT 1-2025 tanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lioni Anggita selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Sitiung I Kabupeten Dharmasraya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama SYAFRIL dan didapatkan hasil serta kesimpulan sebagai berikut:
- Pada kelopak mata kanan bagian atas ada luka robek dengan panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm;
- Pada kelopak mata kanan bagian bawah ada luka memar dengan panjang 4 cm dan lebar 2 cm;
- Bola mata kanan tampak kemerahan, tidak ada tanda pendarahan, pandangan tidak terganggu;
- Tampak benjolan di dahi sebelah kiri dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm;
- Tampak luka lecet dipunggung atas sebelah kanan, panjang 1 cm dan lebar 1 cm, luka berbentuk oval;
- Tampak luka lecet dipunggung bawah sebelah kanan dengan panjang 7 cm dan lebar 3 cm, luka berwarna kemerahan;
- Tampak luka lecet disiku tangan kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm;
- Tampak luka lecet dikaki sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,3 cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 39 tahun. Pada korban ditemukan luka robek pada kelopak mata kanan bagian atas dan luka memar dibagian kelopak mata kanan bawah, luka lecet dipunggung atas sebelah kanan, luka lecet dipunggung bawah sebelah kanan, luka lecet disiku tangan kanan dan luka lecet dikaki sebelah kanan, pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------- |