| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I SUTINI pgl TINI binti TASRIP (alm), Terdakwa II SAMSUL HADI pgl ADI bin TANWIR (alm), Terdakwa III RONI SAPUTRA pgl RONI bin MUSLIM, Terdakwa IV NUR HASAN pgl HASAN bin TUKINO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I bekerja sebagai Mandor Pupuk pada PT. SMP sejak tahun 2017 berdasarkan surat Keterangan Kerja Nomor : 101/SMP/I/2026 , dengan gaji yang diterima oleh terdakwa I setiap bulan sejumlah Rp. 2.893.232 (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) , Terdakwa II bekerja sebagai Sopir Jhonder sejak tahun 2008 berdasarkan surat Keterangan kerja nomor : 103/SMP/I/2026 denggan gaji yang diterima oleh terdakwa II setiap bulan nya sejumlah Rp. 3.629.040 (tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) Terdakwa III bekerja sebagai Tukang Muat sejak tahun 2025 berdasarkan surat Perjanjian Kerja Kontrak Harian denggan gaji yang diterima oleh terdakwa III setiap bulan nya sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan gaji perhari Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) dikali 25 (dua puluh lima) hari kerja Terdakwa IV bekerja sebagai Sopir Jhonder sejak tahun 2021, berdasarkan surat Keterangan Kerja denggan gaji yang diterima oleh terdakwa IV setiap bulan nya sejumlah Rp. 3.629.040 (tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah)
- Pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di Gudang Taping Pupuk PT. SMP Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, yang mana pada saat itu adalah waktu pemupukan, terdakwa I menyuruh terdakwa III mengangkat pupuk NPK Fertibes Nano Milik PT. SMP sebanyak 90 (sembilan puluh) karung ke Jhonder yang dikendarai oleh terdakwa IV, setelah selesai memuat terdakwa III dan terdakwa IV pergi ke areal perkebunan PT. SMP Blok T3, sesampainya dilokasi terdakwa III menurunkan pupukt tersebut dan membantu ibu – ibu yang sedang memupuk di area tersebut, setelah selesai pemupukan, pupuk tersebut bersisa sebanyak 10 karung/sak, selanjutnya terdakwa IV melaporkan kepada terdakwa I bahwa pupuk tersebut berlebih sebanyak 10 karung/sak dan mengatakan kalau pupuk yang berlebih tersebut akan dijual ke saksi RANTO, terdakwa III meminta tolong kepada terdakwa II untuk mengangkut pupuk sisa tersebut lalu mengantarkan ke kebun masyarakat di sebelah kebun milik PT. SMP yaitu kebun milik saksi RANTO pgl RANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)
- Bahwa setelah terdakwa II mengantarkan pupuk tersebut ke kebun milik saksi SODIKIN pgl DIKIN, lalu saksi SODIKIN membeli Pupuk tersebut sebanyak 3 (tiga) karung/sak dan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), uang untuk pembayaran pupuk tersebut dititipkan kepada saksi RANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi RANTO membeli 2 (dua) karung/sak dengan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa II pada hari dan tanggal terdakwa II tidak ingat lagi, sekira 1 minggu setelah terdakwa II menjual pupuk kepada saksi SODIKIN dan saksi RANTO, selanjutnya terhadap 5 (lima) karung/sak dibeli oleh saksi SAMIRIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan total uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diberikan kepada terdakwa II sekira 1 minggu setelah terdakwa II meletakan pupuk di kebun saksi SODIKIN
- Bahwa peranan masing – masing terdakwa yaitu terdakwa I sebagai orang yang menyuruh terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV untuk melakukan penggelapan dalam jabatan,selanjutnya terdakwa II sebagai orang yang menjual pupuk tersebut ke saksi SODIKIN, saksi SAMIRIN dan saksi RANTO, terdakwa III sebagai orang yang turut serta dalam penjualan pupuk tersebut dengan memberikan ide kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa IV mengetahui bahwa pupuk tersebut akan dijual dan meminta bagiannya kepada terdakwa III.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa II mendapatkan uang sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa III mendapatkan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa IV mendapatkan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) masing-masing terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan pupuk NPK Fertibes Nano milik PT. SMP yang tidak boleh diperjual belikan untuk masyarakat umum dan pekerja
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari PT. SMP untuk membawa dan menjual pupuk NPK Fertibes Nano milik PT. SMP
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. SMP mengalami kerugian sebanyak 10 sak/karung pupuk NPK Fertibes Nano milik PT. SMP dengan jumlah sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---- |