Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Plj 1.RADEN HAIRUL SUKRI, SH
2.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3.ASRI YETTI, SH
1.ILDA ZULFIKA panggilan ILDA binti ZULFAFDLI
2.EGIL PUTRA ANGGALA panggilan EGIL bin MUHAMMAD KIKI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 539 /L.3.24/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN HAIRUL SUKRI, SH
2NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
3ASRI YETTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILDA ZULFIKA panggilan ILDA binti ZULFAFDLI[Penahanan]
2EGIL PUTRA ANGGALA panggilan EGIL bin MUHAMMAD KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU

----------- Bahwa terdakwa I ILDA ZULFIKA Pgl ILDA Binti ZULFAFDLI bersama-sama dengan terdakwa II EGIL PUTRA ANGGALA Pgl EGIL Bin MUHAMMAD KIKI pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Poros Sungai duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat itu para terdakwa pulang dari nonton bola kaki menggunakan sepeda motor. Kemudian di perjalanan, para terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang duduk di atas sepeda motor yang berada dipinggir Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, dan terdakwa I meneriaki saksi korban dengan kata-kata “IKO NYO POYOK TU” yang artinya “ini dia lonte itu” dan dibalas oleh saksi korban “KAU NAN POYOK” yang artinya “kau yang lonte”, lalu para terdakwa menghampiri saksi korban karena terdakwa I tidak senang dengan saksi korban yang pernah menjalin hubungan dengan suami terdakwa I yaitu terdakwa II EGIL PUTRA ANGGALA disaat terdakwa I sudah menikah dengan terdakwa II. Saat itu terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa I. Selang beberapa menit, terdakwa I menampar saksi korban dan saksi korban membalas tamparan terdakwa I serta saksi korban menjambak rambut terdakwa I. Kemudian terdakwa I dan saksi korban saling memukul, yaitu pada bagian kepala, lengan, wajah, leher, serta saling tendang satu sama lain. Lalu terdakwa II memegangi kedua tangan saksi korban dan membiarkan terdakwa I memukuli saksi korban. Setelah itu warga sekitar berdatangan lalu menyuruh para terdakwa untuk pulang. Setelah terdakwa II melepaskan pegangan terdakwa II dari saksi korban, terdakwa II memukul saksi korban juga sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian para terdakwa pulang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I memukul saksi korban karena terdakwa I sakit hati yang disebabkan oleh saksi korban telah menjalin hubungan dengan suami terdakwa I yaitu terdakwa II pada saat terdakwa I dan terdakwa II telah menikah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum UPT Puskesmas Sitiung I dr. Dwinanda Emira Nomor 01/VR/PKM-SIT-2023 tanggal 01 Agustus 2023 pada hasil pemeriksaan terhadap saksi korban YESSI REFRIANTI Pgl YESSI Binti SYAFRIL ditemukan luka lecet di bagian belakang tellinga kanan, luka lecet di bagian pipi sebelah kanan, luka lecet di bagian dagu sebelah kanan, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar pada pelipis mata sebalah kanan, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kiri, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kanan, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kiri, luka memar pada lengan sebelah kanan bagian dalam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ---------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I ILDA ZULFIKA Pgl ILDA Binti ZULFAFDLI bersama-sama dengan terdakwa II EGIL PUTRA ANGGALA Pgl EGIL Bin MUHAMMAD KIKI pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Poros Sungai duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban YESSI REFRIANTI Pgl YESSI Binti SYAFRIL, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, saat itu para terdakwa pulang dari nonton bola kaki menggunakan sepeda motor. Kemudian di perjalanan, para terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang duduk di atas sepeda motor yang berada dipinggir Jalan Poros Sungai Duo Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, dan terdakwa I meneriaki saksi korban dengan kata-kata “IKO NYO POYOK TU” yang artinya “ini dia lonte itu” dan dibalas oleh saksi korban “KAU NAN POYOK” yang artinya “kau yang lonte”, lalu para terdakwa menghampiri saksi korban karena terdakwa I tidak senang dengan saksi korban yang pernah menjalin hubungan dengan suami terdakwa I yaitu terdakwa II EGIL PUTRA ANGGALA disaat terdakwa I sudah menikah dengan terdakwa II. Saat itu terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa I. Selang beberapa menit, terdakwa I menampar saksi korban dan saksi korban membalas tamparan terdakwa I serta saksi korban menjambak rambut terdakwa I. Kemudian terdakwa I dan saksi korban saling memukul, yaitu pada bagian kepala, lengan, wajah, leher, serta saling tendang satu sama lain. Lalu terdakwa II memegangi kedua tangan saksi korban dan membiarkan terdakwa I memukuli saksi korban. Setelah itu warga sekitar berdatangan lalu menyuruh para terdakwa untuk pulang. Setelah terdakwa II melepaskan pegangan terdakwa II dari saksi korban, terdakwa II memukul saksi korban juga sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian para terdakwa pulang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I memukul saksi korban karena terdakwa I sakit hati yang disebabkan oleh saksi korban telah menjalin hubungan dengan suami terdakwa I yaitu terdakwa II pada saat terdakwa I dan terdakwa II telah menikah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum UPT Puskesmas Sitiung I dr. Dwinanda Emira Nomor 01/VR/PKM-SIT-2023 tanggal 01 Agustus 2023 pada hasil pemeriksaan terhadap saksi korban YESSI REFRIANTI Pgl YESSI Binti SYAFRIL ditemukan luka lecet di bagian belakang tellinga kanan, luka lecet di bagian pipi sebelah kanan, luka lecet di bagian dagu sebelah kanan, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar pada pelipis mata sebalah kanan, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kiri, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kanan, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kiri, luka memar pada lengan sebelah kanan bagian dalam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya