| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek perkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 358 seluas + 7.500 M2 atas nama TUMIRAN yang terletak Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dengan batas batas:
Sebelah Utara dengan : SLAMET
Sebelah Barat dengan : RUSHADI
Sebelah Timur dengan : JARWANTO
Sebelah Selatan dengan : SUNGAI
- Menyatakan KUD LESTARI MULIA (Tergugat I), BAMBANG HERMANTO (Tergugat II), Notaris dan PPAT SYAIFUL BAHRI,S.H. (Tergugat III), BASUKI dan DEWI SURYANTI (Tergugat IV) dan TUMIRAN (Tergugat V) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pengalihan kepemilikan hak milik atas tanah a quo tersebut dari nama SUKADI (Turut Tergugat I) kepada NINIK UMAIDAH (Turut Tergugat II) melalui Akta Jual Beli No. 63/PPAT/XII/ET-2002 pada tanggal 9 Desember 2002 yang dibuat oleh BAMBANG HERMANTO (Tergugat II) tanpa dihadiri oleh SUKADI (Turut Tergugat I) dan NINIK UMAIDAH (Turut Tergugat II) adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pengalihan kepemilikan hak milik atas tanah a quo dari nama NINIK UMAIDAH (Turut Tergugat II) kepada BASUKI dan DEWI SURYANTI (Tergugat IV) melalui Akta Jual Beli No.514/JB/III-2006 03 Maret 2006 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT SYAIFUL BAHRI,S.H. (Tergugat III) tanpa dihadiri oleh NINIK UMAIDAH (Turut Tergugat II) adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- menyatakan pengalihan kepemilikan hak atas tanah a quo kepada TUMIRAN (Tergugat V) berdasarkan Akta Jual Beli No.159/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh NOTARIS dan PPAT RAHMINI, S.H.,M.Kn, (Turut Tergugat III) adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 358 yang tertulis atas nama TUMIRAN yang terletak di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 358 yang tertulis atas nama TUMIRAN yang terletak di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat berada dalam Penguasaan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kelas II;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng membayar ganti kerugian sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
|